Part 1: KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 1,2,3
01 KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 1,2,3
No. 1
Fitnah Luqman Ba’abduh Adalah Fitnah Dagelan
No. 2
Luqman Ba’abduh mengumumkan klaim kemenangan MUTLAK dirinya sendiri terhadap Syaikh Bukhari karena Luqman lebih mengetahui rincian fitnah yang terjadi
__”SYAIKH ABDULLAH BUKHARI BEEELUM¹ PUNYA DATA RINCI TENTANG POLA TADHKHIM DAN TAHWIL ASATIDZAH SECARA REALITA DI INDONESIA”__
(1) Perhatikanlah intonasi ta’kidnya “BEEELUM!” yang sangat dalam. Benar² Luqman sangat menekankan hal ini, upaya sungguh²nya untuk memprovokasi pengikutnya agar lari berpaling dari Syaikh Bukhari kepada dirinya dalam fitnahnya di Indonesia!!
No. 3
Luqman Ba’abduh memutuskan kemenangan mutlak dirinya (Syaikh Luqman) dan kemenangan MASYAYIKH (SHIGHAR Yaman Arafat Muhammadi, Abbas Jaunah, Ahmad Badukhin) sebagai ulama berilmu yang pantas berbicara fitnah, sekaligus hakim yang kredibel sebagai pemutus perkara dalam fitnahnya di Indonesia.
Part 2: KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 4, 5
02 KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 4, 5
Hampir-hampir saja keluar dari lisannya bahwa ”SAYA (LUQMAN) adalah ULAMA AHLI ILMU yang PANTAS dari satu kajian ke kajian terus berbicara fitnah tentang Syaikh Bukhari dan asatidzah di Indonesia”
No. 4
Luqman Ba’abduh selaku pihak berperkara gelap mata, sekonyong-konyong duduk di “meja” hakim dagelan dan mengetukkan palu vonis kekalahan asatidzah secara total dari berbagai sisinya.
No. 5
Tikaman brutal, penghinaan dan peperangan dikumandangkan oleh Luqman Ba’abduh terhadap segenap Salafiyun Indonesia, memvonis Salafiyun Indonesia sebagai para muqalid yang berashobiyah kepada asatidzah dan berashobiyah kepada chanel² yang membongkar bukti² kejahatannya.
Part 3: KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 6
03 KEPUTUSAN PENTING PENJAHAT GEMBONG USTADZ MALING PLAGIAT No. 6
No. 6
Luqmanpun menutup prosesi kemenangan dagelannya yang dramatis dengan memproklamirkan kelemahannya dan kecarutmarutan dirinya, mengemis harapan agar asatidzah yang telah dia vonis Haddadi, Hizbi, tidak berilmu yang tidak pantas berbicara fitnah agar berbicara fitnah untuk membantunya mentahdzir chanel²
Kesimpulan
Penulis¹ sebenarnya sudah memberikan jalan keluar kepada PENJAHAT [Luqman dan jajaran ustadz maling plagiatnya](https://t.me/SkandalPlagiarisme_MMAJember) agar menempuh jalur resmi mengadukan penulis kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pasal pencemaran nama baik.
Tetapi jika mereka merasa tindak kriminalnya adalah bukti kejahatan maka sungguh taubat adalah jalan terbaik karena di negara kita tidak mengenal adanya [PASAL PENCEMARAN NAMA JELEK akibat perbuatan jeleknya sendiri.
](https://t.me/sekelumitsejarah/531)
(1) Menutup celah Luqman berkelit penulisnya majhul, maka kami tegaskan nama kami Abdul Ghafur Al-Malanji, tidak majhul, alamat juga jelas tertulis di [bukunya Luqman Ba’abduh](View File on Telegram