1⃣ Ikhwan yang mendesak bekerja di luar, dipersilakan untuk bekerja dengan prosedur dan protokol ketat.
Perhatikan kata “dipersilakan”
Logika sederhana saja, berarti sebelumnya TIDAK dipersilakan
Kalaulah sebelumnya dipersilakan, lha kenapa poin PERTAMA adalah mempersilakan?
Ingat, poin PERTAMA lho itu
2⃣ Mengisi formulir dan mengumpulkannya ke koordinator IBDL (Ikhwan Bekerja di Luar), yaitu Abu Abdillah Wates.
Coba pembaca membayangkan sedang berada di posisi Ikhwan NON KAPLINGAN, yaitu ikhwan Sumbersalak atau ikhwan Gang Manggis Wirowongso
– Anda adalah Warga Negara Indonesia
– Anda bekerja untuk menghidupi keluarga anda
– Pemerintah Anda tidak melarang Anda untuk bekerja
– Pemerintah Anda sudah membuat berbagai macam PROTOKOL dan ATURAN untuk warganya dalam beraktivitas
Kemudian Anda di japri oleh Satgas Covid19 MMA yang meminta Anda untuk mengisi formulir terkait aktivitas kerja Anda dan Anda bakal dikirimi “PROTOKOL UMUM LENGKAP SAAT BEKERJA”
Kalau pakai istilah bahasanya Muhammad Baraja,
Ente ini siapa…..!!!