JAWABAN TEGAS SYAIKH ALI AL-HUDZAIFI ATAS PENOLAKAN SUMPAHNYA SECARA SYAR’I OLEH SYAIKH SHALAH KENTUSY
https://t.me/sekelumitsejarah/2165
📨Shalah Kentusy berkata:
Aku seperti orang lain selainku telah membaca sumpah-sumpah yang berat yang diiringi dengan doa laknat yang telah dikeluarkan oleh saudara kami Ali al-Hudzaifi al-Adani, wallahul musta’an.
Maka aku katakan:
Saudara kami, semoga Allah memperbaiki keadaanmu, jangan membuat kami merasa ngeri dengan sumpahmu yang diperberat, dan aku tidak menyangka engkau tidak tahu bahwa orang yang menuduh wajib untuk menunjukkan bukti,¹ maka mana hujjahmu bahwa asy-Syaikh al-Allamah al-Bukhari hafizhahullah telah memberimu udzur dari ikut serta dengan saudara-saudaramu Slafiyyin Masyayikh Aden dalam ceramah bersama.
Duhai kiranya engkau bertakwa kepada Allah dalam urusan saudara-saudaramu dan rujuk dari kesalahanmu, karena sesungguhnya kerenggangan semakin lebar, jadi kami tidak tahu apakah mungkin engkau lupa atau lalai dari hal itu.
Maka tunjukkan kepada kami hujjahmu, bukan sumpahmu, wallahul musta’an.
https://www.facebook.com/share/p/1JhPMLQ5es/?mibextid=wwXIfr
✅Asy-Syaikh Ali al-Hudzaifi hafizhahullah menjawab:
ما أجهلك …
تقبل كلام شخص بدون بينة وتتهم بريئا ظلما
وترد كلام آخر مع أنه يحلف الأيمان
فأين الرسائل التي تشهد علي أيها الكذاب ؟
✅Alangkah bodohnya dirimu…
Engkau begitu saja MENERIMA UCAPAN SESEORANG TANPA BUKTI dan menuduh orang yang tidak bersalah secara zhalim.
Engkau menolak ucapan orang lain PADAHAL DIA TELAH BERSUMPAH.
Maka mana pesan-pesanmu (chat) yang menunjukkan kesalahanku, wahai pendusta?
__
🖌Catatan:
(1) Syaikh Shalah Kentusy memposisikan Syaikh ‘Ali Al-Hudzaifi sebagai penuduh yang harus mendatangkan bukti, bukan sumpah seperti yang dilakukan tertuduh.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«البيِّنة على المدعي واليمين على من أنكر»
__Bukti wajib ditunjukkan oleh penuduh, dan sumpah wajib dilakukan oleh orang yang mengingkari.__
WAHAI ORANG YANG BERJALAN DENGAN KEPALA!
__(Jawaban Tandas Teruntuk Pengamat Yang Menanduk Bukit Keras)__
Syaikh Ali Al-Hudzaifi berkata:
يدعي بعض الناس أني عاهدت، ثم نقضت العهد، وهو لم يحضر المجلس، فهذا مدع فعليه هو البينة، وأنا مدعى عليه فأنكرت، وحلفت.
فلست أنا المطالب بالبينة.
ولو فرضنا أنه اختلف قول شخصين حضرا مجلسا واحدا، أحدهما يثبت شيئا، والآخر ينفي هذا الشيء، فعلى أي أساس تحدد أن أحدهما مدع مطالب بالبينة دون الآخر؟
Sebagian orang ada yang mengklaim bahwa saya telah membuat perjanjian, kemudian melanggar perjanjian tersebut, padahal dia tidak menghadiri majelis (ishlah).
👆👉🏽Maka orang ini adalah penuduh, sehingga dialah yang harus menunjukkan bukti.
☝Sedangkan saya adalah pihak yang dituduh, lalu saya mengingkari dan bersumpah.
✅Jadi saya bukanlah orang yang dituntut untuk menunjukkan bukti.
Jika kita mengasumsikan bahwa ada dua orang yang menghadiri sebuah majelis yang sama memiliki pendapat yang berbeda, [salah satu dari keduanya menetapkan sesuatu¹,](https://t.me/sekelumitsejarah/2160) sedangkan yang lain menyangkalnya², maka atas dasar apa engkau menentukan bahwa salah satu dari keduanya adalah penuduh yang dituntut untuk menunjukkan bukti, sedangkan yang lainnya tidak?
https://t.me/AliAlHuthaifi55/2920
___
Catatan (pen.)
(1) https://t.me/sekelumitsejarah/2160
(2)https://t.me/sekelumitsejarah/2163
Kutipan:
✅Arafat Al-Muhammadi telah banyak berdusta dan memfitnahku.
Sesungguhnya, Syaikh Abdullah Al-Bukhari pernah memintaku untuk ikut serta dalam sebuah muhadharah bersama mereka. Namun aku menyampaikan uzur dan mengajukan sebab-sebabnya. Beliau menerima uzurku dan berkata, “Itu hakmu.”
Jadi, aku tidak menyelisihi syarat perdamaian, dan tidak pula membatalkannya.
✅Dan Arafat Al-Muhammadi sangat tahu akan hal ini.