Part 1: 10 Mei 2020
🚦SECARA KRONOLOGIS, MUNCULKANLAH TARIKHNYA NISCAYA KAU KELUARKAN DARINYA PENENTANG ULAMA KIBAR, PEMBANGKANG PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENDUSTA BESAR YANG MENJADI BEKINGNYA
1 📅 10 Mei 2020
Keputusan Fatwa Lembaga Resmi Kibar Ulama Arab Saudi
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah No. 28068 tanggal 17 Ramadhan 1441 H bertepatan dengan tanggal 10 Mei 2020:
💥🔨 Sahnya shalat dengan shaf terputus-putus (berjarak) di masa wabah korona
Sumber || https://miraath.net/فتاوى-اللجنة-الدائمة-في-جائحة-كارونا-ا/
#menolak_pembodohan
#melawan_intimidasi_tahdzir_zhalim
#keberkahan_bukan_bersama_pendusta
#bela_pemerintah_RI
#lawan_pembangkang
#muliakan_ulama_kibar
Part 1: Juni 2020
1 Juni 2020
Keputusan Asatidzah MMA
3 (Tiga) hari setelah pemerintah RI mengeluarkan regulasi ibadah di masa pandemi dengan berbagai ketentuannya, Luqman Ba’abduh dan jajaran asatidzah Maling Plagiator MMA segera mengeluarkan surat terbuka kepada Salafiyun:
Komunitas Salafy di Tengah Seruan New Normal_ed-1.pdf
#provokasi_pembangkangan
#pelecehan_terhadap_kebijakan_negara
#manhaj_ikhwani_pembangkang
Part 2: 29 MEI 2020
2 29 MEI 2020
Keputusan Pemerintah Republik Indonesia
SURAT EDARAN No. SE 15 TAHUN 2O2O TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID DI MASA PANDEMI
4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
Sumber || https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2020/05/SE-No.-15.pdf
#keputusan_pemerintah
#shaf_putus_putus
#shaf_berjarak
Part 3: 6 September 2020
3🗓 6 September 2020
ALFIAN DALAM FORUM TABAYYUN BERSAMA MUQALID MENGELIMINIR DAN MENGINGKARI SECARA SEMPURNA ISI TAUBAT MANHAJIYAH POLITIKNYA YANG MENYINGGUNG PEMERINTAH RI
12 (Dua belas) hari setelah menyuruh menyebarkan taubatnya 3 dedengkot MMA dari penyimpangan Jendelainfo, Alfian mengeliminir isi taubat Manhajiyahnya yang berbicara politik.
Kutipan:
____
__Jendi sudah lama tidak aktif….sudah lama nggak aktif. Postingannya bisa nggak aktif lagi, nggak ada postingan baru itu sejak pertengahan 2018.
Terus, JENDI TIDAK MASUK RANAH POLITIK KECUALI SEBATAS pembahasan-pembahasan terkait pembelaan terhadap Saudi dan mencounter Iran.
Itupun bukan sisi politiknya yang menjadi sorotan kita karena yang difitnah adalah Saudi negeri tauhid. Hal ini yang kita bela, bukan kita mau membela secara politik misalnya…. MEMANG ITU KEJADIANNYA KEJADIAN POLITIK, TAPI MASUKNYA BUKAN DARI SISI POLITIKNYA, kita ingatkan dengan siapa Raja Salman, siapa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab…. Itu yang kita……__
-Selesai-
Part 4: 25 November 2020
4🗓 25 November 2020
JALSAH BERSAMA MUSA(GATE) LUQMAN MENGELIMINIR/MEMANSUKH PENGAKUAN TAUBAT MANHAJIYAHNYA HANYA SEBATAS ZALLAT (BUKAN INHIRAF) YANG DIA JAMIN NGGAK SAMPAI 3%!
Persis 3 bulan berlalu dari pengakuan taubatnya….
Melengkapi pernyataan taubat bunglon Mutalawwin La’ab Makirnya Alfian, bergaya congkak sok tahu tentang detail rincian prosentase perbuatan salah yang dia lakukan, Luqman berkata:
Ana rujuk dari beberapa zallat! Naam. Zallat! Apa itu zallat? Nanti akan ana tunjukkan …
Kalau mau diprosentase, zallat itu ….. Bukan inhiraf…
Kemudian, eee… BERAPA PROSENTASE DARI ZALLAT … ANA MENJAMIN TIDAK SAMPAI TIGA PERSEN (3%).
___
Subhanallah!
Apakah Luqman Ba’abduh telah berhalusinasi mendapatkan bisikan dari malaikat pencatat amal sehingga dirinya sampai berani memasang jaminan bahwa perbuatannya hanyalah terhukumi secara syariat sebagai zallat (bukan inhiraf) dan itupun dia bisa menjamin tidak sampai 3 persen?!
Sungguh mulutnya sangat berani berbicara kedustaan di atas kedustaan!
Part 29: Mei 2020
🗓 29 Mei 2020
Fachrul Razi Menteri Agama Republik Indonesia, menandatangani Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2020: Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid di Masa Pandemi yang diantara poin ketentuan WAJIBnya:
4. KEWAJIBAN Pengurus atau Penanggungjawab rumah ibadah:
…
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 meter;
…
Penutup
Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.
Sumber || https://t.me/sekelumitsejarah/843

