Sedangkan plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.
…
Selain sanksi pidana atas perbuatan plagiarism sebagaimana diuraikan di atas, terdapat juga sanksi perdata, yaitu seorang plagiator dapat digugat secara perdata atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Hal yang sama diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait sanksi pencabutan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi.
(SANKSI PIDANA PLAGIARISME DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, Hulman Panjaitan, Jurnal Hukum tô-râ, Volume 3 No. 2, Agustus 2017, hal. 552)
Pelaku Plagiat Tidak Dipuji dan Tidak Pula Dimuliakan
Kasus plagiat di Indonesia bukan hanya kali ini saja terjadi. Sejarah mencatat kasus-kasus plagiat yang menghebohkan:
https://nasional.tempo.co/read/555420/8-kasus-plagiat-yang-menghebohkan-indonesia
Tetapi pastikanlah bahwa dari kasus-kasus kejahatan plagiarisme yang memalukan yang terjadi di Indonesia, hanyalah para plagiator MMA yang para pelakunya tetap tegak tak memiliki rasa malu dan rasa bersalah atas kejahatan yang mereka lakukan. Tetap dibela-bela sepenuh semangat dan dielu-elukan, bahkan tanda tangannya masih “bernilai” di kalangan pengikutnya. Allahul musta’an.
📝 __Abdul Ghafur Al-Malanji__
🔍|🔎 MENGUNGKAP SKANDAL PLAGIARISME DI “PUSAT RUJUKAN”, SEBUAH IKHTIAR MENGEMBALIKAN BAJU KEBESARAN (BACA: KEPALSUAN) MMA KEPADA PEMILIK ASLINYA [2]
✉ __Tulisan sederhana ini kami dedikasikan secara khusus kepada saudara-saudara kami di kota Palembang yang sedang mengalami “ujian.” Semoga Allah kan selalu melindungi antum semuanya, memberi kesabaran dan melapangkannya, amin.__
Pencuri Tetaplah Pencuri Walau Engkau Berjubah dan Berpeci
Sepantasnya untuk kita berhias dengan rasa malu sementara masyarakat umumpun merasa sangat malu dan bertekad bulat untuk membasmi para pencuri plagiator jika mereka berani melakukan pencurian itu …
Kutipan:
Saya masih penulis pemula, tulisannya belum kriuk dan renyah. Masih harus banyak belajar. Meski masih receh tulisan saya…tapi saya sangat bangga karena hasil karya orisinalitas sendiri. Tidak ada unsur plagiasi. Apalah artinya menjadi terkenal jikalau harus menjual diri dengan merendahkan martabat sendiri, mencuri tulisan, ide dan gagasan orang lain. Mencomot dan mencuri baik sebagian atau seluruhnya, dan mungkin juga membagikan tulisan orang dengan mengatasnamakan diri sendiri, tanpa ijin dan permisi. Mempublikasikan tulisan orang lain sebagai karyanya. Naudzubillah mindzalik. Keterampilan menulis itu pada dasarnya merupakan keterampilan yang butuh proses dan waktu. Semakin banyak menulis, dan mencoba menulis berbagai genre semakin terampil, dan akhirnya suatu saat tulisan menjadi kriuk dan renyah pada waktunya. Tidak bisa secara instan. Semoga kita terhindar dari bisikan – bisikan syaetan dan perbuatan yang dzalim yaitu sebagai PLAGIATOR. Mengikuti jalan pintas dengan mencuri ide, gagasan dan tulisan orang lain, menjiplak secara utuh tulisan orang lain hanya dengan mengganti nama dengan dalih mensadur. Plagiarisme tidak dibenarkan dan tentu saja melanggar UU Hak Cipta. Melanggar hukum, bisa dikenai sanksi Hukum. Katakan NO untuk Plagiarisme !!!. Plagiarisme harus DIBASMI !!!
Url: https://www.gurusiana.id/read/idanurulkifayati/article/plagiarisme-katakan-no-5355527
Berbeda jauh dengan para plagiator yang menundukkan wajah berpaling dari dunia dengan rasa malunya manakala kejahatan plagiatnya tersingkap, di sini ada orang-orang yang berslogan mengikuti Sunnah Nabi, berjuluk guru dan para ustadz namun tak mau memberikan teladan dalam berakhlak mulia….
Memamerkan polah ajaibnya dalam fitnah di nusantara -yang takkan mungkin anda dapatkan di belahan dunia manapun- manakala sang Plagiator Pencuri Besar MMA berselimut Jubah berpeci justru berani tegak berdiri bak Gladiator memamerkan tanda tangan berikut nama terang tanpa sedikitpun rasa malu kepada manusia untuk mentahdzir pihak yang membongkar kejahatan pencuriannya yang berjilid-jilid mengular panjang. Lari terbirit dari medan ilmiah Ahlussunnah tanpa mampu mendustakan bukti-bukti kejahatan pencuriannya dan memilih memasang wajah garang lagi arogan.
Lupakah anda -wahai Pencuri yang terhormat- dengan postingan gagah di situs anda sendiri?
Ringkasan
Sebab-Sebab Kenapa ‘Ali Hasan al-Halabi Dijarh (Dicerca dan Dikritik) oleh Para ‘Ulama Sunnah
Kutipan:
24. Pencurian ilmiah, seperti kitab “Kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar” karya Ibnu al-Atsir, dengan tahqiq Thahir az-Zawi dan DR. Mahmud ath-Thanahi. Sebelumnya kitab tersebut dalam 5 jilid besar. Namun al-Halabi menjadikannya 1 jilid besar saja, dengan tulisan kecil, kertas yang tipis, dan sampul yang tebal.
Al-Halabi dijarh diantara sebabnya karena plagiasi, mencuri tulisan orang lain. Memakai baju kemasyhuran yang dia curi dari milik orang lain. Bukankah kalian yang semestinya pantas untuk dijarh, dicerca dan dikritik? Itu jika akal sehat masih tersisa. Adapun Maling Pencuri yang tak tahu diri lagi tak berhiaskan rasa malu?!
إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
”Jika engkau tidak malu, berbuatlah semaumu.” (Shahih. Al-Bukhari)