Part 4: 3J MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA): TIMBANGAN RUSAK KHARISMAN MMA ITU BERNAMA NON-STRUKTURAL
43J MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA): TIMBANGAN RUSAK KHARISMAN MMA ITU BERNAMA NON-STRUKTURAL
Kharisman dkk. mengulang kembali alasan-alasan yang dikemukakan Chanel Majhul Ghaughaiyun MMA yang dikendalikan ex-Jendi, Wainkuntawahdak untuk memaksakan keterlibatan Ustadz Ruwaifi dalam tim Jendi.
Kalau saja mereka konsisten dengan prinsip yang mereka kibarkan….
Untuk semakin menguatkan bukti timbangan sabu-sabu (satu buta satu buram) yang diterapkan maka kami tambahkan lagi realita bagaimana politik berkelit dan berhilah lidah yang dilakukan MMA beserta segenap jajarannya.
Satu lagi cermin kalibrasi cacat logika berikutnya tentang kiprah Baginda Luqman di Bahtera Dakwah Sururiyah di Indonesia dan berdalih tidak terlibat dengan alasan tidak masuk dalam struktur yayasan Sururiyah Al-Muntada Al-Sofwa.
https://t.me/sekelumitsejarah/500
🗑Paduka Luqman Ba’abduh dan Yayasan Sururiyah Al-Muntada Al-Sofwa
✅ Non-Struktural
✅ Pasang Plang Yayasan Sururiyah terbesar di Indonesia
✅ ‘Berjalan’ bersama Muhammad Khalaf Gembong Sururi terbesar di Indonesia (asal Arab Saudi)
✅ Menerima telpon dari Gembong Sururi Terbesar di Indonesia
✅ Orang dalam Yayasan Sururiyah Terbesar di Indonesia
✅ Tinggal di Tasjilat/Maktabah Yayasan Sururi Terbesar di Indonesia
✅ Menyebarkan buku² gembong Sururi Internasional
✅ Menyebarkan kaset-kaset gembong-gembong Sururiyah Internasional, Salman Al-Audah, Sayyid Quthb, Nashir Al-Umar dll.
Kesimpulan:
Cuma perlu dicatat bahwa SECARA STRUKTUR TIDAK TERLIBAT.
🗑Ustadz Ruwaifi dan Jendi
✅ Non-Struktural
✅ Edit ringan 2 naskah
❌ ‘Pasang plang’ Jendi
❌ ‘Berjalan’ bersama tim Jendi
❌ Rapat bersama tim Jendi
❌ Diskusi bersama tim Jendi
❌ Orang dalam grup Jendi
❌ Ta’awun Menyebarkan tulisan Jendi
Kesimpulan:
Pokoknya Terlibat
Di mana kejujuran dan di mana akal sehat?
Bukankah NON-STRUKTURAL Itu pula trik yang dilakukan TIM MANHAJUL ANBIYA’, sampai² berkomplot bersaksi palsu agar situs dan tim lainnya selamat TIDAK TERLIBAT?
__
(Bagus:) Perlu diketahui, posisi saya bukan bagian dari Manhajul Anbiya secara struktural.
http://bitly.ws/HDj5
__
https://t.me/sekelumitsejarah/494
🔥Demi prinsip NON-STRUKTURAL mereka sampai berani berdusta dan bersaksi palsu BAGUS BUKANLAH TIM STRUKTUR MANHAJUL ANBIYA’ agar tim selamat tidak terlibat.
🔥Ditambah lagi menyebarkan dusta terang²an menyatakan tidak tahu akun YouTube yang ada di situsnya. Lihat buktinya:
1https://t.me/sekelumitsejarah/478
2https://t.me/sekelumitsejarah/479
Kejahatan besar, dusta demi dusta dan persaksian palsu disebarluaskan kepada dunia demi alibi NON-STRUKTURAL!
Tetapi giliran azas legalitas struktural itu diterapkan kepada ustadz Ruwaifi yang NON-STRUKTURAL, MMA-pun berkelit laksana bunglon berganti² rupa, pokoknya ustadz Ruwaifi harus terlibat.
📢 Kalau saja mereka konsisten dengan timbangannya sendiri tentulah Alfian dan Firman serta Baginda Luqman tidak butuh dengan dalih NON-STRUKTURAL, berdusta dan bersaksi palsu. Mereka akan secara jantan BERANI mengaku terlibat dalam kasus Al-Muntada Al-Sofwa tanpa embel² catatan NON-STRUKTURAL dan rujuk bertanggungjawab atas akun YouTube yang tampil 4 tahunan di situsnya. Terlibat ya terlibat apapun istilah dan penamaannya.
Bermutalawwin, berganti rupa dan berplintat plintut dengan mempermainkan akal² manusia adalah cara utama Baginda dan para kroninya untuk menyelamatkan diri.
Baginda Luqman dan jajarannya semakin menegaskan prinsip semaunya sendiri dan menghegemoni “kepemilikan tunggal” definisi terlibat atau tidak terlibat.
Allahul musta’an.
Part 4: 3J MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA): TIMBANGAN RUSAK KHARISMAN MMA ITU BERNAMA NON-STRUKTURAL
43J MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA): TIMBANGAN RUSAK KHARISMAN MMA ITU BERNAMA NON-STRUKTURAL
Kharisman dkk. mengulang kembali alasan-alasan yang dikemukakan Chanel Majhul Ghaughaiyun MMA yang dikendalikan ex-Jendi, Wainkuntawahdak untuk memaksakan keterlibatan Ustadz Ruwaifi dalam tim Jendi.
Kalau saja mereka konsisten dengan prinsip yang mereka kibarkan….
Untuk semakin menguatkan bukti timbangan sabu-sabu (satu buta satu buram) yang diterapkan maka kami tambahkan lagi realita bagaimana politik berkelit dan berhilah lidah yang dilakukan MMA beserta segenap jajarannya.
Satu lagi cermin kalibrasi cacat logika berikutnya tentang kiprah Baginda Luqman di Bahtera Dakwah Sururiyah di Indonesia dan dalih ketidakterlibatannya dengan alasan tidak termasuk struktur yayasan Sururiyah Al-Muntada Al-Sofwa.
https://t.me/sekelumitsejarah/500
🗑Paduka Luqman Ba’abduh dan Al-Muntada Al-Sofwa
✅ Non-Struktural
✅ Pasang Plang Yayasan Sururiyah terbesar di Indonesia
✅ ‘Berjalan’ bersama Muhammad Khalaf Gembong Sururi terbesar di Indonesia (asal Arab Saudi)
✅ Menerima telpon dari Gembong Sururi Terbesar di Indonesia
✅ Orang dalam Yayasan Sururiyah Terbesar di Indonesia
✅ Tinggal di Tasjilat/Maktabah Yayasan Sururi Terbesar di Indonesia
✅ Menyebarkan buku² gembong Sururi Internasional
✅ Menyebarkan kaset-kaset gembong-gembong Sururiyah Internasional, Salman Al-Audah, Sayyid Quthb, Nashir Al-Umar dll.
Kesimpulan:
Cuma perlu dicatat bahwa SECARA STRUKTUR TIDAK TERLIBAT.
🗑Ustadz Ruwaifi dan Jendi
✅ Non-Struktural
✅ Edit ringan 2 naskah
❌ ‘Pasang plang’ Jendi
❌ ‘Berjalan’ bersama tim Jendi
❌ Rapat bersama tim Jendi
❌ Diskusi bersama tim Jendi
❌ Orang dalam grup Jendi
❌ Ta’awun Menyebarkan tulisan Jendi
Kesimpulan:
Pokoknya Terlibat
Di mana kejujuran dan di mana akal sehat?
Bukankah NON-STRUKTURAL Itu pula trik yang dilakukan TIM MANHAJUL ANBIYA’, sampai² berkomplot bersaksi palsu agar situs dan tim lainnya selamat TIDAK TERLIBAT?
__
(Bagus:) Perlu diketahui, posisi saya bukan bagian dari Manhajul Anbiya secara struktural.
http://bitly.ws/HDj5
__
https://t.me/sekelumitsejarah/494
🔥Demi prinsip NON-STRUKTURAL mereka sampai berani berdusta dan bersaksi palsu BAGUS BUKANLAH TIM STRUKTUR MANHAJUL ANBIYA’ agar tim selamat tidak terlibat.
🔥Ditambah lagi menyebarkan dusta terang²an menyatakan tidak tahu akun YouTube yang ada di situsnya. Lihat buktinya:
1https://t.me/sekelumitsejarah/478
2https://t.me/sekelumitsejarah/479
Kejahatan besar, dusta demi dusta dan persaksian palsu disebarluaskan kepada dunia demi alibi NON-STRUKTURAL!
Tetapi giliran azas legalitas struktural itu diterapkan kepada ustadz Ruwaifi yang NON-STRUKTURAL, MMA-pun berkelit laksana bunglon berganti² rupa, pokoknya ustadz Ruwaifi harus terlibat.
📢 Kalau saja mereka konsisten dengan timbangannya sendiri tentulah Alfian dan Firman serta Baginda Luqman tidak butuh dengan dalih NON-STRUKTURAL, berdusta dan bersaksi palsu. Mereka akan secara jantan BERANI mengaku terlibat dalam kasus Al-Muntada Al-Sofwa tanpa embel² catatan NON-STRUKTURAL dan rujuk bertanggungjawab atas akun YouTube yang tampil 4 tahunan di situsnya. Terlibat ya terlibat apapun istilah dan penamaannya.
Bermutalawwin, berganti rupa dan berplintat plintut dengan mempermainkan akal² manusia adalah cara utama Baginda dan para kroninya untuk menyelamatkan diri.
Baginda Luqman dan jajarannya semakin menegaskan prinsip semaunya sendiri dan menghegemoni “kepemilikan tunggal” definisi terlibat atau tidak terlibat.
Allahul musta’an.
Part 5: 4 MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA) MMA MELAHIRKAN PRINSIP BARU: HUKUM ITU MILIK ULAMA’
54 MANHAJ GEGAR OTAK (CACAT LOGIKA) MMA MELAHIRKAN PRINSIP BARU: HUKUM ITU MILIK ULAMA’
(ULAMA YANG MANA? KRITERIA DAN SIAPA YANG MENJADI PENENTU ULAMA SEBAGAI PEMILIK HUKUMNYA?)
Setelah melahirkan prinsip Jarkoni Larkoni Ndak papa, kini gempa (racun) berikutnya dilahirkan oleh MMA untuk mentahbiskan diri sebagai pusat “gempa”.
https://t.me/sekelumitsejarah/538
Hamzah berkata:
__
Data silakan kalian punya, tapi hukum bukan kalian yang punya! ULAMA YANG PUNYA HUKUMNYA!
Ini harus dipahami oleh Salafiyun.
__
Ilzam ditegakkan. Komando diputuskan.
Saatnya ajukan pertanyaan tuk sang Pengacara Penjahat
1 Jika hukum adalah milik ulama, maka jelaskanlah nash-nash berikut ini yang menegaskan hukum adalah milik Allah, kebenaran ada di sisi Allah dan seterusnya.
Firman Allah Ta’ala:
وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy-Syura: 10)
ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ
”Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)
قُلْ إِنِّى عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّى وَكَذَّبْتُم بِهِۦ ۚ مَا عِندِى مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِۦٓ ۚ إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْفَٰصِلِينَ
Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”. (Al-An’am: 57)
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ
”Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Yusuf: 40)
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُتَوَكِّلُونَ
Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri”. (Yusuf: 67)
2 Jika hukum adalah milik ulama, dari sekian banyak ulama, ulama siapa yang dimaksud Hamzah sebagai pemilik hukum?
Kenapa dan apa tujuan Hamzah memakai kalimat global ulama tanpa ada rincian dan kriterianya?
Apakah MMA berhak menentukan siapa ulama pemilik hukum sementara jajaran di MMA tidak ada yang berkategori ulama?
Perhatikan contoh kasus poin ke 3, 4, 5 dan 6 yang menjadi bukti bahwa MMA -BUKAN ULAMA- meletakkan dirinya sebagai penentu keputusan SIAPA ULAMA YANG MENJADI PEMILIK HUKUM yang ternyata mereka memilih ulama shighar, bukan ulama kibar sebagaimana promosi di slogannya.
Sengaja bahasa global yang dipakai agar kata “Ulama” bisa ditarik ke sana ke mari sesuai ambisi pengucapnya, Hamzah.
Kemudian, para a’immah justru menyerukan umat untuk tidak bertaklid kepada mereka?
📝 Imam Ahmad rahimahullah mengatakan,
“Janganlah kalian taklid kepada saya. Jangan pula taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Akan tetapi, ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”
Url bukti kumpulan ucapan para ulama lainnya yang menegaskan bukti bahwa ulama melarang taklid & menyeru kembali kepada pemilik hukum: https://t.me/asysyariah/589
3 Baginda Luqman telah menetapkan hukum, vonis terhadap Al-Allamah Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah:
لا يصلح أن يكون داعيا ولا مربيا
“(Syaikh Abdullah al-Bukhari) tidak pantas untuk menjadi seorang dai dan tidak pula pantas menjadi pendidik.”
Pertanyaannya, apakah Baginda Luqman seorang ulama pemilik hukum wahai tuan Hamzah? Tidak!
Bukti jelas mendustakan klaim tuan Hamzah,
hukum bukan milik ulama, tapi milik USTADZ Luqman.