ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI BERDUSTA ATAS NAMA PARA ULAMA AHLUL HADITS: MENOLAK HADITS DARI IBNU ABBAS, MENJATUHKAN PERAWI ABU YAZID AL-KHAULANI BERDALIH PARA ULAMA AHLUL HADITS SEPAKAT RIWAYATNYA TERTOLAK!!
Untuk menggoalkan pendapat lemahnya dalam membolehkan mengeluarkan zakat fitrah WALAUPUN setelah shalat Ied, Arafat melakukan segala daya upaya dalam mencacati dan menolak kredibilitas hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan menjarah kehormatan perawinya (Abu Yazid Al Khaulani) dan menggambarkan secara dusta kesepakatan para ulama Ahli Hadits untuk menolak riwayatnya.
๐ขArafat:
โ Dan Abu Yazid Al Khaulani ini tidak dianggap tsiqah oleh seorangpun dari para imam…ketika dia (Marwan Ath Thaathary,-pen.) mengomentari tentangnya: Dia seorang Syaikh yang jujur.
โ Yang demikian tidak cukup untuk bisa diterima riwayatnya…
โ Dan TELAH MENJADI KESEPAKATAN DI KALANGAN PARA AHLI (HADITS) SEORANG PERAWI apabila bersendirian …SEBAGAIMANA KEADAAN ABU YAZID AL KHAULANI yaitu TIDAK DITERIMA RIWAYATNYA
PEMBELAAN TERHADAP KEABSAHAN HADITS SAHABAT IBNU ABBAS RADHIYALLAHU ‘ANHUMA DARI [PENOLAKAN DAN TIKAMAN ARAFAT MUHAMMADI AL-YAMANI](https://t.me/sekelumitsejarah/1908
[(ูจูคูฃ) – (ุญุฏูุซ ุงุจู ุนุจุงุณ: ” ู ู ุฃุฏุงูุง ูุจู ุงูุตูุงุฉ ููู ุฒูุงุฉ ู ูุจููุฉ , ูู ู ุฃุฏุงูุง ุจุนุฏ ุงูุตูุงุฉ ููู ุตุฏูุฉ ู ู ุงูุตุฏูุงุช “.]
__”…Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai shadaqah.”__
Hasan.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827), ad-Daruquthni (219), al-Hakim (1/409), dan al-Baihaqi (4/163) dari jalan Marwan bin Muhammad: telah menceritakan kepada kami Abu Yazid al-Khaulani โdan dia seorang syaikh yang jujur, dan Ibnu Wahb meriwayatkan darinyaโ telah menceritakan kepada kami Sayyar bin Abdurrahman ash-Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata:
ููุฑูุถู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฒูููุงุฉู ุงููููุทูุฑู ุทูููุฑูุฉู ูููุตููุงุฆูู ู ู ููู ุงููููุบููู ููุงูุฑููููุซู ููุทูุนูู ูุฉู ููููู ูุณูุงูููููุ ู ููู ุฃูุฏููุงููุง….
Ad-Daruquthni mengatakan, __”Pada mereka (para perawi) tidak ada yang majruh (dinilai memiliki cacat).”__
Al- Hakim mengatakan,__ “Shahih berdasarkan syarat al-Bukhari.”__
Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi, dan disetujui oleh al-Mundziri dalam at-Targhib dan al-Hafizh dalam Bulughul Maram.
Namun hal itu perlu ditinjau ulang, karena para perawi sebelum Ikrimah riwayatnya tidak ada yang dikeluarkan oleh al-Bukhari sama sekali, dan mereka adalah PARA PERAWI YANG TINGKATANNYA SHADUQ, kecuali Marwan yang merupakan perawi tsiqah.
Jadi sanad ini Hasan, dan telah dinilai Hasan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ (4/126) dan sebelumnya oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/56).
Kemudian saya melihat al-Allamah Ibnu Daqiq al-Id dalam al-Ilmam (227-228) telah mengkritisi pernyataan al-Hakim seperti yang saya lakukan, tetapi beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.
Alhamdulillah atas taufik-Nya.
๐ [Irwa’ul Ghalil, 3/332 hadits no. 843](https://shamela.ws/book/22592/1000)
