MANHAJ GEGAR OTAK (BACA: CACAT LOGIKA)

6 MANHAJ GEGAR OTAK (BACA: CACAT LOGIKA):
ASY-SYAIKH RABI’ TIDAK MEMPERSYARATKAN DIKENALNYA AG OLEH BELIAU KETIKA DIA MEMBANTAH DAN MENGINGKARI KEJAHATAN DZULQARNAIN AL-MAKASSARI WAHAI MUQALID MMA!

https://t.me/sekelumitsejarah/347

Muhammad Baradja dan Baginda mempermasalahkan tidak dikenalnya ustadz Muhammad As-Sewed oleh Asy-Syaikh Al-Bukhari hafizhahullah.

Baiklah ..
__Lalu apakah engkau ____dkk.mu____ telah dikenal oleh Asy-Syaikh Al-Bukhari hafizhahullah sehingga merasa boleh membicarakan kehormatan asatidzah?!__

Engkau jatuh bersama prinsipmu sendiri tanpa beranjak sejengkalpun dari tempatmu meneriaki asatidzah wahai muqalid yang gegar otak.

Ataukah engkau hendak meyakinkan muqalid MMA bahwa JARHnya asatidzah terhadap ULB tidak diterima namun JARH MANHAJIYAH bahkan tabdi’nya ULB terhadap Asatidzah merupakan jarh yang sudah direkomendasi oleh Ulama Kibar?!

Jika demikian kenapa tidak engkau lampirkan saja bukti-bukti JARHnya Baginda TERHADAP MANHAJ ASATIDZAH merupakan jarh dari ulama kibar?!

Ataukah engkau hendak menggambar HOAX bahwa ULAMA KIBAR telah mendisposisikan Baginda sebagai penyambung lidahnya untuk menyampaikan kepada umat atas jarh manhajiyah beliau terhadap Asatidzah?

Baiklah, Bagindamu dikenal oleh Syaikh Al-Bukhari

1Apakah JARHnya Baginda terhadap pemerintah pusat?
2Teriakan pembangkangannya terhadap Presiden Jokowi?!
3JARHnya terhadap MUI dengan menuduh memperjualbelikan fatwa kontan atau kredit tanpa secuilpun bukti yang membenarkan tuduhannya!
4Teriakan Baginda di Jember kepada Presiden di Jakarta, apakah itu teriakan ‘ghaib’ Ahlul Ma’rifah?!

Apakah itu semua merupakan JARH AHLUL MA’RIFAT yang DITERIMA karena telah lepas dari KEWAJIBAN SYARIAT: (1) Membawakan bukti bagi penuduh dan (2) Kewajiban taat pemerintah?!

Engkau menuntut pihak yang menjarh mesti mendapatkan tazkiyah dari ulama. Padahal kejahatan dan kemunkaran Baginda terhadap Presiden dan pemerintah, pencurian-pencurian yang dilakukan oleh Asatidzah MMA kesemuanya bisa disaksikan dan dilihat bukti-buktinya yang TERSEBARLUAS oleh semua lapisan masyarakat.

Siapa yang mempersyaratkan untuk membantah dan memperingatkan kebatilan yang TERSEBARLUAS itu mesti dikenal dan diTAZKIYAH dulu oleh Ulama Kibar?!

Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah berkata:
___
Namun jika perkara orang yang di-jarh jelas yang bisa diketahui oleh orang khusus dan umum, bisa diketahui bahwa ORANG INI MENCURI, orang ini berzina dengan sebenar-benarnya, dia dikenal sebagai pengkhianat, dikenal sebagai seorang Syi’ah Rafidhah, dia dikenal sebagai sufi yang melakukan thawaf di depan kuburan dan mengadakan acara maulid.

Perkara-perkara yang jelas ini yang sama-sama diketahui oleh seorang ulama maupun yang bukan ulama, maka tidak disyaratkan orang yang mengetahui kesesatan mereka harus pergi kepada seorang ulama untuk men-jarh mereka; karena perkara mereka jelas bagi seorang ulama maupun selainnya.

Dan wajib atas setiap muslim untuk menjelaskan keadaan mereka, memperingatkan dari bahaya mereka, dan mengingkari kesesatan mereka.

https://t.me/salafyjember/587
___

Sekian banyak duat dijarh Baginda, diadili, diparkir tanpa meminta bimbingan ulama kibar terlebih dahulu namun ketika giliran Baginda DIKRITISI, dibantah, diingkari dan dicela akibat kejahatan-kejahatannya sendiri, dia dan kalian menuntut harus diTAZKIYAH dulu oleh ulama barulah dia berhak berbicara!

Ketika skandal pencurian plagiat besar-besaran oleh MMA berikut bukti-buktinya dibongkar, kalianpun berkelit gapapa karena penulisnya bukan Ahlussunnah dengan tergopoh-gopoh mencari sandaran fatwa pembenaran.

Bukankah ini menunjukkan pencurian yang kalian lakukan tidak meminta bimbingan ulama kibar?!

Jadi kenapa ketika memperingatkan umat dari kejahatan para asatidzah pencuri plagiator MMA harus mendapatkan ijin/tazkiyah ulama terlebih dahulu?

Engkau menjual dengan satu anak timbangan namun engkau membeli dengan anak timbangan lain semaumu sendiri.

Kesemua ucapanmu carut-marut wahai Muhammad Baradja, saling kontradiksi dengan apa yang dilakukan oleh Bagindamu sendiri.

Mau bukti?

Mari kita simak bersama

Akidah Hukum Karma Di Dalam Islam, Adakah?

Arsip bukti:
https://web.archive.org/web/20180105103348/http://tukpencarialhaq.com/2012/03/02/ustadz-dzulqarnain-dan-aqidah-batil-hukum-karm/

Sumber : Group WA

View File on Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top