✉️ Tulisan sederhana ini kami dedikasikan secara khusus kepada saudara-saudara kami di kota Palembang yang sedang mengalami “ujian.” Semoga Allah kan selalu melindungi antum semuanya, memberi kesabaran dan melapangkannya, amin.
◇◇◇ Kutipan: Pasal 70 Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Plagiat adalah kejahatan, secara hukum dunia terlebih-lebih lagi secara syariat. Tidak ada diantara manusia yang berakal akan memuji perbuatan ini, semuanya membenci bahkan pelaku plagiat itu sendiri tidak akan bergembira jika hasil karya dan jerih payahnya dijiplak dan dilabeli sebagai karya dan milik orang lain.
Plagiat, padanya terkandung sekian banyak kejelekan, mencuri, menzhalimi hak orang lain, curang, memperkaya diri dari sesuatu yang terlarang, tidak amanah, tidak ilmiah, tidak menghargai jerih payah dari karya orang lain dan merobohkan sendiri-sendi kejujuran.
Cukuplah semua itu sebagai celaan dan hinanya para pelaku plagiat.
Ancaman Hukuman Penjara
Secara pidana pelaku plagiat diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sebagaimana isi Pasal 380 KUHP.
1e. barangsiapa menaruh sesuatu nama atau tanda palsu, atau memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusasteraan, ilmu pengetahuan, kesenian atau kerajinan dengan maksud supaya orang percaya dan menerima, bahwa buatan itu sebenarnya dibuat olah orang yang namanya atau tandanya ditaruh pada atau didalam buatan itu; 2e. barangsiapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia sesuatu buatan tentang kesusasteraan ilmu pengetahuan, kesenian atau kerajinan yang diatasnya atau didalamnya ditaruh sesuatu nama atau tanda palsu atau nama yang dipalsukan seolah-olah buatan itu sebenarnya asal buah tangan orang yang namanya atau tandanya palsu ditaruh pada atau didalam buatan itu. (2) Buatan itu, jika kepunyaan terhukum, dapat dirampas. (K.U.H.P. 39, 43, 393, 394 s, 486).
Definisi Plagiat, Sanksi Pidana dan Perdata di Dalam Hukum Positif di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme sebagai kata benda adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Adapun plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat, dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat, dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Dan plagiator adalah orang yang mengambil karangan (pendapat, dan sebagainya) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat, dan sebagainya) sendiri; penjiplak.
Secara otentik melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Sedangkan plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan. … Selain sanksi pidana atas perbuatan plagiarism sebagaimana diuraikan di atas, terdapat juga sanksi perdata, yaitu seorang plagiator dapat digugat secara perdata atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Hal yang sama diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait sanksi pencabutan gelar akademik, gelar vokasi atau gelar profesi. (SANKSI PIDANA PLAGIARISME DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA, Hulman Panjaitan, Jurnal Hukum tô-râ, Volume 3 No. 2, Agustus 2017, hal. 552)
Tetapi pastikanlah bahwa dari kasus-kasus kejahatan plagiarisme yang memalukan yang terjadi di Indonesia, hanyalah para plagiator MMA yang para pelakunya tetap tegak tak memiliki rasa malu dan rasa bersalah atas kejahatan yang mereka lakukan. Tetap dibela-bela sepenuh semangat dan dielu-elukan, bahkan tanda tangannya masih “bernilai” di kalangan pengikutnya. Allahul musta’an.
Pencuri Tetaplah Pencuri Walau Engkau Berjubah dan Berpeci
Sepantasnya untuk kita berhias dengan rasa malu sementara masyarakat umumpun merasa sangat malu dan bertekad bulat untuk membasmi para pencuri plagiator jika mereka berani melakukan pencurian itu …
Kutipan: Saya masih penulis pemula, tulisannya belum kriuk dan renyah. Masih harus banyak belajar. Meski masih receh tulisan saya…tapi saya sangat bangga karena hasil karya orisinalitas sendiri. Tidak ada unsur plagiasi. Apalah artinya menjadi terkenal jikalau harus menjual diri dengan merendahkan martabat sendiri, mencuri tulisan, ide dan gagasan orang lain. Mencomot dan mencuri baik sebagian atau seluruhnya, dan mungkin juga membagikan tulisan orang dengan mengatasnamakan diri sendiri, tanpa ijin dan permisi. Mempublikasikan tulisan orang lain sebagai karyanya. Naudzubillah mindzalik. Keterampilan menulis itu pada dasarnya merupakan keterampilan yang butuh proses dan waktu. Semakin banyak menulis, dan mencoba menulis berbagai genre semakin terampil, dan akhirnya suatu saat tulisan menjadi kriuk dan renyah pada waktunya. Tidak bisa secara instan. Semoga kita terhindar dari bisikan – bisikan syaetan dan perbuatan yang dzalim yaitu sebagai PLAGIATOR. Mengikuti jalan pintas dengan mencuri ide, gagasan dan tulisan orang lain, menjiplak secara utuh tulisan orang lain hanya dengan mengganti nama dengan dalih mensadur. Plagiarisme tidak dibenarkan dan tentu saja melanggar UU Hak Cipta. Melanggar hukum, bisa dikenai sanksi Hukum. Katakan NO untuk Plagiarisme !!!. Plagiarisme harus DIBASMI !!!
Berbeda jauh dengan para plagiator yang menundukkan wajah berpaling dari dunia dengan rasa malunya manakala kejahatan plagiatnya tersingkap, di sini ada orang-orang yang berslogan mengikuti Sunnah Nabi, berjuluk guru dan para ustadz namun tak mau memberikan teladan dalam berakhlak mulia….
Memamerkan polah ajaibnya dalam fitnah di nusantara -yang takkan mungkin anda dapatkan di belahan dunia manapun- manakala sang Plagiator Pencuri Besar MMA berselimut Jubah berpeci justru berani tegak berdiri bak Gladiator memamerkan tanda tangan berikut nama terang tanpa sedikitpun rasa malu kepada manusia untuk mentahdzir pihak yang membongkar kejahatan pencuriannya yang berjilid-jilid mengular panjang. Lari terbirit dari medan ilmiah Ahlussunnah tanpa mampu mendustakan bukti-bukti kejahatan pencuriannya dan memilih memasang wajah garang lagi arogan.
Lupakah anda -wahai Pencuri yang terhormat- dengan postingan gagah di situs anda sendiri?
Ringkasan Sebab-Sebab Kenapa ‘Ali Hasan al-Halabi Dijarh (Dicerca dan Dikritik) oleh Para ‘Ulama Sunnah
Kutipan:
Pencurian ilmiah, seperti kitab “Kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar” karya Ibnu al-Atsir, dengan tahqiq Thahir az-Zawi dan DR. Mahmud ath-Thanahi. Sebelumnya kitab tersebut dalam 5 jilid besar. Namun al-Halabi menjadikannya 1 jilid besar saja, dengan tulisan kecil, kertas yang tipis, dan sampul yang tebal.
Al-Halabi dijarh diantara sebabnya karena plagiasi, mencuri tulisan orang lain. Memakai baju kemasyhuran yang dia curi dari milik orang lain. Bukankah kalian yang semestinya pantas untuk dijarh, dicerca dan dikritik? Itu jika akal sehat masih tersisa. Adapun Maling Pencuri yang tak tahu diri lagi tak berhiaskan rasa malu?!
إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Jika engkau tidak malu, berbuatlah semaumu.” (Shahih. Al-Bukhari)
Pencuri plagiator dengan segala hormat, Alangkah samanya perbuatan lacur kalian dengan Firkus pencuri si pembesar Musha’fiqah:
Kalian telah menjatuhkan dan menjarah kehormatan kalian sendiri dengan cara menjual diri dengan merendahkan martabat sendiri menjadi pencuri plagiator. Bedanya, kedua pembesar Musha’fiqah hadahumullah tidak memamerkan tanda tangan berikut nama lengkap mereka untuk mentahdzir pihak yang membongkar bukti-bukti pencurian plagiarismenya setelah mereka tidak mampu membantah dan mendustakan bukti-buktinya.
Para ulama mentahdzir/memperingatkan secara tegas umat Islam dari para pencuri karya tulis pihak lain dan bukan sebaliknya, Plagiator pencuri yang mentahdzir pihak-pihak yang membongkar kejahatan mereka.
Ulama Salaf telah memasang garis pemisah yang sangat jelas antara Penulis dengan Pencuri.
Al-Imam Abdurrahman bin Abi Bakr Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah dengan kitab beliau:
Sampai kemudian datang hari-hari fitnah yang merusak akal sehat dimana pencuri plagiator malah bergaya bak orang-orang gagah lagi terhormat yang memamerkan keindahan tandatangan mereka dan kegagahan nama lengkapnya. Fitnah gelap yang menjungkirbalikkan akal sehat. Allahul musta’an.
Mencuri Karya Orang Lain & Melabelinya Sebagai Karya Sendiri Adalah Perbuatan Lacur Yang Menjarah Kehormatan Diri Sendiri
Menggoreskan pena ini bukan tak beresiko bagi diri. Sudah terlalu banyak contoh orang-orang yang dihabisi kehormatannya karena menampakkan tidak sejalan dengan ‘pusat rujukan’. Tetapi akankah kita terus diam membisu sementara yang zhalim terus memamerkan arogansi, kedustaan dan kezhalimannya? Kita mengetahui bahkan mengalami bersama bukti-bukti, mencuri memplagiasi telah menjadi jalannya. Proyek majhul jendi (jendelainfo) yang kami terlibat di dalamnya adalah contoh proyek plagiasi. Metode penulisannya mencomot artikel-artikel dari media-media online yang ada, mengubah sedikit kata dan atau frase lalu mempublikasikannya dengan cap jendi walau pada akhirnya pembina tertinggi memicingkan sebelah matanya dengan mengatakan hanya terjatuh pada zallat yang dia jamin tidak sampai 3 persen setelah mengumumkan rujuknya di hadapan umat.
Bukankah Plagiasi mencuri tetaplah perbuatan salah tercela walau hanya 1 persen? Adapun meremehkannya?! Bisa jadi ucapan peremehan jaminannya terhadap perbuatan dosa yang dilakukan itu (dijamin tidak sampai 3 persen) justru merupakan perkara besar yang bisa mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh seorang hamba melakukan peremehan terhadap kesalahannya apalagi sampai memasang jaminan prosentase seakan dirinya memegang kalkulator dosa yang bisa mencatat prosentase dosa dan kesalahan yang telah dilakukannya. Dusta yang nyata.
Apakah tulisan ini merupakan bentuk pencemaran nama baik? Iya, jika ditudingkan tanpa bukti dan realita. Adapun membeber fakta bukti-bukti plagiasi pencurian yang dilakukan justru itu merupakan bentuk mencegah si zhalim untuk tidak berketerusan melakukan kezhaliman, memperingatkan para pencuri bahwa perbuatannya adalah tindakan hina lagi tercela.
Tulisan ini juga merupakan ikhtiar untuk membantu pihak-pihak yang dicuri dan dirugikan agar bisa menuntut hak-hak milik mereka yang selama bertahun-tahun ini telah dicuri.
Tidaklah para pencuri ini jatuh kecuali akibat ambisi besar mengejar popularitas diri sebagai pusat rujukan namun tak didukung oleh sumberdaya manusia yang memadai sehingga jalan pintas dan cepat dilakukan, menjadi para plagiator untuk mengambil kepingan duniawi yang dengannya menjarah kehormatannya sendiri dengan sebab perbuatan mencuri.
Yang lebih menyakitkan lagi, semua pencuriannya berikut label pengakuan sebagai salafy, upaya meniti jejak salafush shalih. Tiada ulama ajari kita mencuri, tiada ulama bimbing kita memplagiat milik orang lain lalu memasang label diri sebagai pemilik. Mencuri, dusta dan menipu para hamba.
Skandal Kejahatan Plagiarisme, Antara At-Tartil 3 Dan Iqro’ 3
At-Tartil diketahui secara luas pemakaiannya di pondok-pondok dalam kurun waktu yang lama, dijual pula secara bebas dan online sampai saat ini. Saatnya kita paparkan bukti-bukti untuk mengembalikan barang curian oleh pihak MMA kepada pemilik aslinya dan membantu memberikan bukti kepada korban yang terzhalimi karya cipta mereka untuk bisa menuntut haknya.
Judul buku: AT-TARTIL 3, Metode Cepat Membaca Al-Qur’an Rasm Utsmani Penyusun: Ahmad Ibnu Hajar Tata Letak: Abu Abdirrahman Desain Sampul: Abu Rijal Cetakan pertama: Sya’ban 1435 H Cetakan ketiga: Jumadal Akhirah 1437 H Cetakan keempat: Muharram 1439 H Cetakan kelima: Rajab 1440 H Diterbitkan oleh: Thalibun Shalih Jl. W. Monginsidi V/99 Sumbersari Jember (*) Saran dan kritik dapat melalui sms/telepon ke 085336440173
Dilarang memperbanyak isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa seizin penerbit atau penyusun
(*) Alamat penerbit Thalibun Shalih di atas identik dengan alamat Ma’had Minhajul Atsar seperti nampak pada kop resmi surat Satgas Tanggap Covid-19 MMA Jember: https://t.me/satgastanggapcovid19jember/195
Buku Pembanding: Judul buku: IQRO’ 3, Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an Oleh: KH. As’ad Humam Balai Litbang LPTQ Nasional Team Tadarus “AMM” Yogyakarta Edisi Revisi Tahun 2000
Sekarang beberapa contoh halaman dari kedua buku kita komparasikan bersama untuk menunjukkan bahwa buku At-Tartil jilid 3 ide-ide pokok penulisan, urutan pembahasan bahkan lembaran-lembaran halamannya merupakan jiplakan dari buku Iqro’ 3, kata dan frasenya, sebagian atau seluruhnya. At-Tartil berupaya menyamarkan plagiasinya dengan cara mengubah-ubah letak kata dan frase walaupun pada keadaan tertentu nampak penyusun mengalami ‘kelelahan’ dalam memindah-mindah kata dan frase sehingga pada halaman berikutnya memilih jalan pintas menjiplak 100 % identik dengan halaman di buku Iqro’ sebagaimana bukti foto yang kita lampirkan. Allahul musta’an.
Serajin-rajin tupai melompat-lompat akhirnya kelelahan juga
Setelah memplagiat, mencuri milik orang lain merekapun memproduksi dan menjualnya secara luas di masyarakat dengan memasang ‘portal’ bertuliskan:
Dilarang memperbanyak isi buku (plagiat, pen) ini dalam bentuk apapun tanpa seizin penerbit atau penyusun
Benar-benar tipis rasa malunya.
Pantaskah Menjadikan Pencuri Sebagai Guru, Teladan Apalagi ‘Pusat Rujukan’?
Budayakan rasa malu karena malu bersendikan syariat. Hal yang pantas kita syukuri bahwa budaya malu di masyarakat masihlah kental nuansanya terkait topik yang kita bicarakan, plagiarisme, pencurian karya orang lain. Ambil saja sebagai contoh, kasus plagiat yang melibatkan seorang guru besar Universitas ternama, UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta.
Kutipan:
Yogyakarta (ANTARA News) – Anggito Abimanyu, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unversitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengundurkan diri dari institusi tempatnya mengajar setelah dituduh plagiat.
“Demi mempertahankan kredibilitas UGM, dengan nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik, saya telah menyampaikan mundur sebagai dosen,” kata Anggito dalam Jumpa Pers di Kampus UGM Yogyakarta, Senin.
Anggito mengatakan, pengunduran dirinya terkait dengan artikel opini berjudul “Gagasan Asuransi Bencana” yang ia tulis di harian Kompas pada 10 Februari 2014.
Ia mengakui, ada kesalahan pengutipan referensi dalam dokumen di komputer milik dalam penulisan artikel tersebut.
“Telah terjadi pengutipan referensi dalam sebuah folder di komputer pribadi saya yang belakangan diketahui merupakan kertas kerja yang ditulis oleh saudara Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan,” kata dia.
Dalam jumpa pers yang juga dihadiri mahasiswa, rektor serta beberapa dosen itu, ia menyatakan menyesal dan memohon maaf kepada seluruh civitas akademika UGM.
“Saya mengaku khilaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada saudara Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan,” katanya.
Sikap kontradiksi justru dipertontonkan oleh para pihak yang selama ini getol menasehati orang lain untuk berlaku jujur dan sportif dan sangat fasih melafadzkan dalil-dalilnya. Skandal plagiarisme yang kasat mata bukti-buktinya membelit institusi MMA tidaklah menumbuhkan rasa malu kecuali semakin menambah sikap arogan dan sewenang-wenangnya. Tak mampu bertanding di medan ilmiah membantah dan mendustakan bukti-bukti kejahatan plagiarisme yang diungkap, ustadz Luqman bersama jajaran pembina plagiator malah memamerkan nama lengkap berikut tanda tangan tahdzir terhadap chanel yang berani membongkar kejahatannya. Luar biasa.
Anggito Abimanyu ternyata lebih sportif dan bermartabat dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya daripada para pencuri pengecut itu.
Kejahatan plagiarisme pencurian dilakukan oleh pihak MMA secara terbuka dan besar-besaran. Hasil curiannyapun dijajakan dan diperjualbelikan tanpa sembunyi-sembunyi. Mentahbiskan diri sebagai ‘pusat rujukan’ membuat MMA melambung tinggi rasa percaya diri. Nama besar MMA dan seorang Luqman Ba’abduh seakan menjadi jaminan mutu tanpa perlu direcek dan diragukan lagi ketsiqahan produk-produk keluarannya. Percaya 100%, modul-modul pembelajarannya yang lengkap menjadi pilihan utama di berbagai daerah. Merasa dipercaya oleh sekian banyak orang, ternyata oh ternyata… menjiplak adalah thariqahnya.
Tulisan ini merupakan ikhtiar untuk membantu melengkapi bukti-bukti bagi pihak-pihak yang dicuri dan dirugikan agar bisa menuntut hak-hak mereka yang selama bertahun-tahun ini telah diambil tanpa permisi oleh MMA.
Skandal Kejahatan Plagiarisme, Antara At-Tartil 4 Dan Iqro’ 4
Melanjutkan edisi sebelumnya dari pemaparan bukti-bukti pencurian pada buku At-Tartil oleh MMA dari buku Iqro’.
At-Tartil diketahui secara luas pemakaiannya di pondok-pondok dalam kurun waktu yang lama, dijual pula secara bebas dan online sampai saat ini. Sekarang kita paparkan bukti-bukti untuk mengembalikan barang curian oleh pihak MMA kepada pemilik aslinya (Iqro’) dan membantu memberikan bukti kepada korban yang terzhalimi karya cipta mereka untuk bisa menuntut haknya.
Judul buku: AT-TARTIL 4, Metode Cepat Membaca Al-Qur’an Rasm Utsmani Penyusun: Ahmad Ibnu Hajar Tata Letak: Abu Abdirrahman Desain Sampul: Abu Rijal Cetakan pertama: Sya’ban 1435 H Cetakan ketiga: Jumadal Akhirah 1437 H Cetakan keempat: Muharram 1439 H Cetakan kelima: Rajab 1440 H Diterbitkan oleh: Thalibun Shalih Jl. W. Monginsidi V/99 Sumbersari Jember (*) Saran dan kritik dapat melalui sms/telepon ke 085336440173 Dilarang memperbanyak isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa seizin penerbit atau penyusun
(*) Alamat penerbit Thalibun Shalih di atas identik dengan alamat Ma’had Minhajul Atsar seperti nampak pada kop resmi surat Satgas Tanggap Covid-19 MMA Jember: https://t.me/satgastanggapcovid19jember/195
Buku Pembanding: Judul buku: IQRO’ 4, Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an Oleh: KH. As’ad Humam Balai Litbang LPTQ Nasional Team Tadarus “AMM” Yogyakarta Edisi Revisi Tahun 2000
Beberapa contoh halaman dari kedua buku kita komparasikan bersama untuk menunjukkan bahwa buku At-Tartil jilid 4 ide-ide pokok penulisan, urutan pembahasan bahkan lembaran-lembaran halamannya merupakan jiplakan dari buku Iqro’ 4, kata dan frasenya, sebagian atau seluruhnya. At-Tartil berupaya menyamarkan plagiasinya dengan cara mengubah-ubah letak kata dan frase atau menambahkan huruf و di awal kalimat atau menguranginya agar sepintas nampak berbeda dengan Iqro’. Pada keadaan tertentu nampak penyusun mengalami ‘kelelahan’ dalam memindah-mindah kata dan frase sehingga pada halaman berikutnya memilih jalan pintas menjiplak 100 % identik dengan halaman di buku Iqro’ sebagaimana bukti foto yang kita lampirkan. Pada jilid ke 4 At-Tartil hasil jiplakannya lebih parah dan lebih vulgar dari edisi ke 3 at-Tartil. Terlalu banyak temuan hasil copasan. Allahul musta’an.
Serajin-rajin tupai melompat-lompat akhirnya kelelahan juga
Sekian lama kita dipertontonkan gaya otoriter dan intimidasi, sok menjadi penguasa. Membicarakan MMA pun segera dikirimi pesan suara tekanan oleh Syaikh Arafat agar rujuk mencabut ucapannya seakan MMA adalah lembaga sakral yang suci tidak boleh dikritik dan dibantah kesalahannya yang tersebarluas.
Kini kita hadirkan bukti-bukti produk curian oleh pihak MMA dan kita lihat bersama adakah pesan intimidasi akan dititahkan? Ikhwah berhak menyaksikan bukti-bukti kebenaran sebagaimana tidak boleh bagi kita berdiam diri saja melihat kejahatan hasil pencurian diperjualbelikan di depan mata.
Indonesia adalah negara merdeka, pemerintah melindungi rakyatnya walhamdulillah. Pemerintahpun tidak mengajarkan rakyatnya menjadi para pencuri plagiator, pemerintah tidak pula memuliakan pekerjaaan plagiat, bahkan pemerintah membuat Undang-Undang pidana dan perdata bagi pencuri karya orang lain. Tidak ada tuntunan dari negara dan agama untuk memuliakan plagiator pencuri. Anehnya, ada yang justru mengerahkan suporternya berbis-bis untuk mendukung para pembina plagiator.
Pencuri tidak membutuhkan suporter, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk bersikap jujur lagi bertanggungjawab atas kejahatannya yang mencoreng-moreng dakwah yang mulia ini. Jika para pencuri tersebut tidak terima dengan tulisan ini, silakan penulis diperkarakan, mereka tahu dimana alamat rumah penulis yang tercantum di dalam sampul dalam buku MAT (Mereka Adalah Teroris), toh negara melindungi hak-hak warganya. Tetapi saran penulis, sebaiknya ditunggu saja edisi ini sampai akhir -bi’idznillah- agar lengkap data-data dan bukti-bukti pelaporannya. Bukankah demikian wahai Luwih Palembang dan Muh. Nur?!
1️⃣ Hak Cipta Dalam Sorotan, Antara Iqro’ Dan At-Tartil
Di dalam cetakan buku Iqro’ tertulis: Dilarang memperbanyak buku ini dalam bentuk apapun. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Hak Cipta No. 002346
Adapun pada buku At-Tartil tertulis: Dilarang memperbanyak buku ini dalam bentuk apapun tanpa seizin penyusun. Hak cipta dilindungi oleh Yang Berwenang dalam mengatur alam semesta ini.
Perhatikanlah apa yang tertulis pada buku Iqro’, mereka mencantumkan nomor Hak Ciptanya sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Dan dari bukti-bukti nyata yang kami hadirkan pada artikel bagian ke-3 dan ke-4, sangatlah jelas bahwa At-Tartil merupakan produk plagiarisme dari buku Iqro’ yang sudah terdaftar sesuai Undang-Undang Hak Cipta lengkap dengan nomor Hak Ciptanya.
Jadi, selain terkait hukum seputar plagiarisme (artikel bagian ke-1), karena Iqro’ juga merupakan sebuah hasil ciptaan yang sudah di Hak Ciptakan maka dia juga dilindung oleh UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Kutipan: Sebelum membahas pelanggaran hak cipta, penting untuk diketahui bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang Dilindungi Fungsi dari hak cipta adalah untuk melindungi karya yang telah diciptakan. Selain itu, dengan adanya hak cipta, pencipta berhak atas hak eksklusif, yakni hak moral dan hak ekonomi. Objek yang dilindungi dalam hak cipta adalah ciptaan.
Pasal 1 angka 3 UUHC menerangkan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diterangkan Pasal 40 ayat (1) UUHC meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut:
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;… -Kutipan selesai-
Dari kategori di atas, buku Iqro yang telah dicantumkan Hak Cipta-nya No. 002346/’90 termasuk dalam nomor 1.
Ketentuan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 113 Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 8 Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9 Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian,pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Demikian ketentuan hukuman penjara dan denda bagi pelanggar hak cipta orang lain.
2️⃣ Hak Cipta At-Tartil
Buku at-Tartil dibuat dalam 6 jilid sebagaimana buku Iqro’. Ide pokok penulisan At-Tartil, urutan pembahasan masing-masing jilid, dari jilid 1 sampai jilid 6 sama dengan urutan isi pada buku Iqro’. Ada beberapa perbedaan pada contoh kata dan atau frasenya, terkadang hanya dipindah-pindah saja penempatannya atau penambahan/pengurangan huruf “و” agar nampak samar. Istilah EBTA pada Iqro’ diubah menjadi UJIAN pada At-Tartil. Contoh-contoh halaman yang sama persis yang memuat sekian banyak contoh kata atau frase bukanlah sebuah kebetulan belaka. Identiknya antara Iqro’ dengan At-Tartil benar-benar tidak bisa didustakan bahwa At-Tartil merupakan plagiat dari Iqro’.
Jika di dalam cetakan buku Iqro’ tertulis: Dilarang memperbanyak buku ini dalam bentuk apapun. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Hak Cipta No. 002346/’90
👆Tulisan di atas sangat jelas menunjukkan peringatan bagi siapapun bahwa buku Iqro’ dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sejak tahun 1990 sesuai tahun yang termaktub dalam nomor Hak Ciptanya.
Ustadz Luqman sendiri tidak ridha bukunya diambil haknya, digandakan dalam bentuk apapun tanpa izin (contoh bukti terlampir). Lalu bagaimana hak orang lain (Iqro’) diambil haknya tanpa izin dalam keadaan tertulis jelas:
Hak Cipta dilindungi Undang-Undang. Hak Cipta No. 002346/’90
Semestinya bagi siapapun untuk berfikir seribu kali jika hendak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memplagiat/membajak sebagian atau seluruh isi buku Iqro’ dalam bentuk apapun untuk dikomersilkan.
Tetapi faktanya pihak MMA justru melakukan perbuatan melawan hukum, menerbitkan At-Tartil, memperjualbelikan buku plagiat ini dan menulis:
Dilarang memperbanyak buku ini dalam bentuk apapun tanpa seizin penyusun. Hak cipta dilindungi oleh Yang Berwenang dalam mengatur alam semesta ini.
Allahul musta’an. Perhatikanlah bagaimana At-Tartil yang merupakan hasil perbuatan melawan hukum, kejahatan plagiarisme pencurian dari buku Iqro’ dilabeli dengan pongahnya:
Hak cipta dilindungi oleh Yang Berwenang dalam mengatur alam semesta ini.
Subhanallah. Apakah beradab bagi kalian membuat produk buku yang jelas-jelas melanggar ketentuan syariat dan ketentuan negara lalu melabelinya sebagai hak cipta yang dilindungi oleh Allah, Yang Berwenang dalam mengatur alam semesta ini?! Sejak kapan Allah melindungi perbuatan yang melanggar ketentuan syariat dan ketentuan waliyul amr?! Ini adalah kedustaan besar atas nama Allah yang sangat nyata.
Kurikulum CBSA (Cepat Baca Sistem Aktif) at-Tartil MMA, Modus Kejahatan Kamuflase Nama Agar Tidak Nampak Sebagai Buku Jiplakan Dari Iqro’
Siapapun yang dahulu pernah mengenyam bangku sekolah umum hampir-hampir takkan mungkin terlupa dengan kurikulum yang bernama CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif)
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang 👉🏿⭐ memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Kurikulum pendidikan umum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) kemudian dimodifikasi istilahnya oleh penulis Iqro’ menjadi CBSA (Cara Belajar Santri Aktif), kata ‘Siswa’ diubah menjadi ‘Santri’. Perubahan yang tidak mengubah makna karena lingkup pembelajaran ini lebih bersifat khusus menitikberatkan dalam bidang pendidikan (membaca) Al-Qur’an. Tentu saja masih bisa dipahami istilah siswa diubah menjadi santri.
Kurikulum CBSA di dalam buku IQRO’ CARA CEPAT BELAJAR MEMBACA AL-QUR’AN sebagaimana penjelasan penulisnya mengarahkan agar guru sebagai penyimak saja, jangan sampai menuntun, kecuali hanya memberikan contoh pokok pelajaran. Seperti definisi dan penamaan CBSA, siswa/santri-lah yang bersifat aktif.
Sejenak kita membaca uraian penulis dan latar belakang penyusunan Iqro’ sebagai contoh sederhana (dan ini bukanlah sebagai pembatasan) bagi kita semua betapa menulis dan menyusun sebuah buku dengan metode tersendiri sangatlah membutuhkan perjuangan, kerja keras dan terkadang membutuhkan waktu yang panjang:
Sejak tahun lima puluhan, Penyusun telah berkecimpung dalam pengajaran Al-Qur’an dengan menggunakan berbagai metode yang dalam kenyataannya ternyata belum sempurna. Atas dasar pengalaman yang cukup lama dan permintaan serta desakan dari berbagai pihak maka berkat inayah Allah, kerja keras dan bantuan berbagai pihak tersusunlah buku Iqro’.
-Kutipan selesai-
Betapapun, -dengan segala kekurangannya- yang nampak bahwa penyusunan buku Iqro’ tersebut dilalui dengan kerja keras, pengalaman yang cukup lama dan… dan… yang kesemuanya merupakan hasil produk intelektualitas yang semestinya dihargai jerih payahnya.
Sampai kemudian datang para plagiator, pembajak karya ilmiah orang lain mencampakkan semua hasil kerja keras orang lain tersebut, mencuri karya intelektualitas orang lain, menjiplaknya dan menamainya dengan nama yang baru.
Baju kemasyhuran, baju kepalsuan hasil curian dari baju milik orang lain dikenakannya dan dilabelinya dengan nama baru, At-Tartil!!! Dusta.
Pantas saja jika syariat dan pemerintah menggolongkan Plagiarisme sebagai tindak kejahatan yang melanggar hukum. Undang-Undang dibuat, ancaman hukuman pidana dan perdatapun juga ditetapkan bagi pelakunya.
Walaupun pada kenyataannya semua itu tidak membuat takut para plagiator pencuri yang pengecut…
MMA Mampu Menyusun Kurikulum Pendidikan Cara Cepat Membaca Al-Qur’an?
At-Tartil-pun datang dengan tergopoh-gopoh tanpa modal (shu’fuq) sumberdaya pendidikan, menjiplak dan berusaha keluar dari kurikulum pendidikan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) yang selama ini berlaku. At-Tartil memasang wajah buram CBSA namun disamarkan kepanjangannya, asal beda nama dengan Iqro’ sehingga memaksakan kurikulum aneh CBSA (Cepat baca SISTEM aktif).
Tidak sebagaimana kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa/Santri Aktif) yang memfokuskan pembelajaran aktif bagi para siswa/santri namun CBSA bagi MMA lebih bertumpu pada SISTEMnya yang AKTIF, bukan Guru apalagi Siswa/Santrinya! Kurikulum “aneh” yang sangat memalukan!! Lelucon yang tidak lucu.
Fakta bahwa menjiplak telah membuat akal sehat menjadi sakit, kurikulumnya pun berpenyakit. Menzhalimi orang lain, mencuri dan merampas hak intelektual mereka yang telah mereka dapatkan dengan kerja keras dan susah payah selama sekian lama.
Lihatlah bagaimana mereka mengubah-ubah nama kurikulum pendidikan dengan seenaknya sendiri tanpa menyadari bahwa masing-masing nama memiliki konsekuensi, hal yang sangat aneh dan kesalahan yang fatal, akibat plagiasi.
Yang Terbayang Seakan yang kita saksikan dari kurikulum produk MMA, CBSA at-Tartil seperti SISTEM pertahanan radar yang aktif mendeteksi dan para petugasnya tinggal memantau saja. Sungguh sangat menggelikan. Bagaimana sebuah sistemnya yang aktif sementara dua komponen utama pendidikan (guru dan murid) justru tidak aktif?!
Inilah hasil dari pendidikan plagiat, mencuri milik orang lain dan berupaya menyamarkan (agar tidak ketahuan) dengan mengubah-ubah namanya agar nampak berbeda dengan sumber plagiatnya namun tidak memahami bahwa perubahan nama itu ternyata memiliki konsekwensi yang sangat fatal dan penuh kebohongan.
Setelah kita mengetahui penamaan kurikulum CBSA produk MMA yang lebih pas disebut sebagai kurikulum Cara Cepat Sistem Aktif Plagiat (CCSAP), ternyata begitu membaca uraian keterangannya tertulis:
CBSA (Cepat Baca Sistem Aktif) pengajar sebagai penyimak saja dan pembimbing bagi anak didik agar tidak kesulitan dalam membaca. -Kutipan selesai-
Uraian tersebut ternyata identik dengan definisi kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) itu sendiri, SISWA/SANTRInya yang AKTIF dan bukan SISTEMnya yang Aktif!!
Ini menunjukkan bahwa perubahan nama yang dilakukan hanyalah kebohongan saja, tidak ada hakekat yang berubah kecuali penyamaran dan pengelabuan agar tidak nampak sebagai produk curian, plagiat dari buku Iqro’. Allahul musta’an.
Menengok Realita Kurikulum CBSA (Cepat Baca Sistem Aktif) MMA Yang diterapkan pada buku At-Tartil
Penulis mengambil contoh At-Tartil pada jilid 6. Hasilnya sangatlah (lagi-lagi) memalukan! Semua ide pokok penulisan dan pembahasannya secara kronologis dari awal sampai akhir sama persis, identik dengan buku Iqro’ jilid 6 (bukti terlampir) yang penulis Iqro’nya mengatakan:
Atas dasar pengalaman yang cukup lama… kerja keras
Subhanallah. Bandingkan bagaimana susah payahnya Iqro’ disusun dengan buku At-Tartil yang hanya bermodal plagiat. Mereka hanya butuh waktu sebentar untuk memplagiatnya, mencuri hak cipta karya intelektual orang lain tanpa butuh pengalaman dan tanpa kerja keras lalu melabeli curiannya dengan nama at-Tartil , disusun dan diperdagangkan oleh MMA. Dusta yang nyata. Penjelasan ringkas yang cukup untuk menggambarkan betapa jahatnya, curangnya, dustanya serta zhalimnya pihak MMA yang menerbitkannya.
Jika ustadz Luqman Ba’abduh dkk. hadahumullah tidak terima dengan tulisan pencemaran nama jelek ini, silakan penulis diperkarakan. Tetapi saran penulis, tunggu saja sampai akhir serial plagiat ini (bi’idznillah) agar berkas pelaporan kejahatan pidana dan perdatanya lengkap.
InsyaAllah pada edisi-edisi mendatang kami akan tunjukkan -bi’idznillah- fakta-fakta yang membelalakkan mata bahwa manhaj Plagiarisme Pencurian karya Ilmiah memang merupakan manhajnya MMA. Pusat “rujukan”, “ditunggu-tunggu umat bimbingannya dan lain-lain hiasan imitasi hanya sebagai baju kemasyhuran yang sejatinya adalah baju curian milik orang lain yang kemudian dilabeli sebagai milik MMA. Pantas saja dari hasil kedustaan, kezhaliman dan kejahatan plagiarisme semacam ini hanyalah fitnah dan keonaran yang ditimbulkannya.
⛔️ Katakan Tidak Untuk Para Pencuri Plagiarisme
Apakah jika menjual produk semisal buku pelajaran yang menjiplak atau plagiat dari hasil karya orang lain dihalalkan ?
🎙Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه اللّه
Sesi tanya jawab kajian “Fiqih Bisnis Kontemporer” di Masjid Ma’had Al Hijrah, Bandung. Ahad, 13 Rabiul Awwal 1444 H / 9 Oktober 2022
6 (Enam) edisi pencurian karya ilmiah milik orang lain yang dilakukan oleh MMA, dasar pelanggaran hukumnya secara syariat yang dicela keras oleh para salafush shalih dan dasar hukum pidana serta perdata juga telah kita lalui.
Dalam kurun penulisan edisi 1-6 itu penulis sebenarnya sangat berhajat agar ustadz Luqman dan jajaran petinggi MMA mengeluarkan protap jurus cuci tangan bersih-bersih dan lepas tanggungjawab serta mengeluarkan kambing hitamnya yang memang merupakan protap baku yang sudah tersohor selama ini dengan mengatakan semisal, “Kami tidak tahu kalau ternyata modul at-Tartil MMA adalah modul hasil jiplakan, curian dari buku Iqro. Itu semua adalah tanggungjawab penyusun, Ahmad Batu. Adapun penerbit (MMA) tidak terlibat langsung dalam proses pencuriannya, penerbit MMA hanya semata-mata mengambil keuntungan saja dari hasil penerbitan dan penjualannya.'”
Dan itulah yang menjadi alasan utama penulis untuk mendahulukan membongkar terlebih dahulu skandal plagiarisme Iqro’ sebelum yang lainnya. Kami sudah menyiapkan bukti lainnya untuk membungkamnya jika ustadz Luqman dll. sampai berani mencuci tangan dari kejahatan plagiarisme at-Tartil.
Tetapi karena pihak pembesar MMA sampai saat ini tidak berkelit maka kita lanjutkan saja pemaparan bukti-bukti skandal plagiarisme MMA untuk membuktikan bahwa tuduhan dusta NOL POTHOL pada rekaman Luwih 2 yang dilancarkan oleh ustadz Luqman kepada asatidzah Ahlussunnah yang SAMPAI SAAT INI DIA TIDAK MAU MENGAKUINYA SEBAGAI KESALAHAN lebih berhak kembali kepada si penuduh itu sendiri.
🤝 Kita akan menyingkap betapa amat sangat memalukannya tindakan SEGENAP ASATIDZAH MA’HAD MINHAJUL ATSAR (AS SALAFY) JEMBER (tanpa kecuali) yang terlibat langsung dalam memuraja’ah barang curian karya orang lain.
✅Tulisan ini juga menyingkap bahwa kemasyhuran ASATIDZAH MMA tak lebih dari BAJU KEPALSUAN milik seorang Salafiyah yang mereka curi lalu mereka pasang merk MMA di atas barang curian tersebut.
Tindakan yang mencoreng moreng dakwah yang mulia ini.
MMA tak lebih seperti Tong Kosong Nyaring Bunyinya, shu’fuq tanpa bermodal yang berlagak menjadi pusat rujukan/percontohan modul-modul pendidikan dakwah Salafiyah yang sejatinya itu adalah modul curian milik orang lain.
✅Tulisan ini juga menunjukkan betapa amat sangat zhalimnya SEGENAP ASATIDZAH MMA (tanpa kecuali, sebagaimana yang tertulis jelas pada barang curian mereka) dimana buah karya seorang (SATU ORANG) WANITA MUSLIMAH SALAFIYAH dicuri secara terang-terangan oleh MMA lalu barang curian tersebut dimuraja’ah oleh ASATIDZAH MMA sebelum cap muraja’ah ini dipasang dengan gagahnya di sampul dalam barang curian tersebut.
Alangkah hinanya perbuatan jahat mereka.
✅Tulisan ini juga merupakan bukti kezhaliman ASATIDZAH MMA terhadap penerbit buku sumber asal barang curian mereka. Memakan harta orang lain tanpa hak adalah kejahatan wahai ustadz.
✅Tulisan ini juga merupakan bentuk bara’ah terhadap kejahatan plagiarisme yang melabrak norma syariat dan melabrak pula hukum negara walaupun itu dilakukan oleh MMA pimpinan ustadz Luqman, walaupun MMA (juga) dibela oleh Syaikh Arafat.
Sesungguhnya rekomendasi siapapun tidaklah memiliki manfaat untuk menaikkan kehormatan jika amalannya malah merusak kehormatannya dan menjatuhkan harga dirinya.
📚Inilah pemaparan bukti-bukti bahwa buku modul tingkat dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas 3 yang ditulis oleh Ummu Irbadh Salma Hadi dan diterbitkan oleh Penerbit At-Tuqo kemudian dicuri dan dilabeli sebagai hasil karya TIM MODUL MTP lalu barang curian tersebut dimuraja’ah oleh ASATIDZAH MA’HAD MINHAJUL ATSAR (AS SALAFY) JEMBER dan diperjualbelikan dengan cap penerbit Thalibun Shalih Jl. W. Monginsidi V/99 Sumbersalak Sumbersari Jember yang tidak lain merupakan alamat Ma’had Minhajul Atsar Jember pimpinan ustadz Luqman Ba’abduh yang kemarin baru mengadakan daurah Imam Muzani.
✋🏿Untuk kesekian kalinya penulis mengatakan:
Jika ustadz Luqman dan jajarannya tidak terima dengan tulisan ini maka silakan penulis diperkarakan. Tetapi saran penulis sebaiknya menunggu dulu serial tulisan kami selesai tuntas agar berkas-berkas pelaporan pencemaran nama jeleknya bisa komplit bukti-buktinya.
Ustadz Luqman dkk. tidak takut melakukan tindakan kriminal plagiarisme, kenapa kita harus takut untuk berkata jujurlahselalu?!
#lawanmalingplagiarisme
Hakekat Nol Pothol, Membeber 39 Bukti Pencurian Para Shu’fuq Tak Bermodal
Tulisan ini adalah seri ke-8 dari bukti-bukti Mujaharah pencurian besar-besaran yang dilakukan oleh MMA.
Sengaja kami awali dengan membongkar bukti-bukti plagiat pencurian MMA dari buku Iqro’ yang kemudian dikemas dengan wajah baru bernama At-Tartil oleh pihak MMA, yang memungkinkan bagi ustadz Luqman yang tersohor dengan watak kelicikannya dan cuci tangannya selama ini untuk berkelit menghindar. Ternyata beliau tidak menampakkan batang hidungnya sama sekali, untuk berani ikut bertanggungjawab atas pencurian tersebut. Diam adalah “emas.”
Bukti-bukti berikutnya kami tampakkan dari buku pelajaran bahasa Indonesia yang disusun oleh seorang (SATU ORANG) Ummahat, Ummu Irbadh Salma Hadi yang diterbitkan At-Tuqo Yogyakarta yang kemudian dicuri plagiat oleh MMA lalu dilabeli dengan tulisan kegagahan yang penuh kepalsuan:
Dari sini, si jago Makir Kadzdzab Ustadz Luqman Ba’abduh hadahullah tidak bisa lagi berkelit untuk mencuci tangan dan menuding kambing hitam kalangan MMA lainnya karena jelas pada tulisan tersebut tidak ada pengecualian bagi dirinya sebagai salah seorang ASATIDZAH MMA untuk tidak ikut bertanggungjawab. Jurus diam adalah ’emas’ masih dipertahankan oleh para pencuri tersebut.
Jelas-jelas hasil pencurian yang mereka MURAJA’AH.
Hal yang sangat memilukan dan sangat memalukan, mencoreng-moreng dakwah dan -na’udzubillah- bisa semakin besar bala’nya jika semua perbuatan lacur lagi hina tersebut didiamkan tanpa pengingkaran dengan dalih ustadz Luqman Ba’abduh dkk. yang melakukan pencurian.
Yang lebih miris lagi ternyata kejahatan pencurian plagiarisme yang jelas-jelas kasat mata dan tertangkap basah kuyup bersama sekian banyak tumpukan barang bukti curiannya tersebut tidaklah mendatangkan rasa malu untuk kemudian segera berupaya memperbaiki diri, bersikap sportif, mengumumkan rujuk dan taubatnya, meminta maaf dan penghalalan dari pihak-pihak yang mereka zhalimi dan curi hak dan hasil jerih payahnya namun pembelaan dan kengawuran yang justru datang dengan dalih berhusnudzon kepada alasan para pencuri tersebut (melakukan pencurian) seperti yang disampaikan oleh salah seorang muqalid MMA, Abdul Majid. Cukuplah mencuri itu sebagai sebuah kejahatan hina lalu bagaimana lagi jika membela dan membenarkan kejahatan pencurian dengan dalih ulama melakukan?!
Diapun bangkit melakukan pembelaan terhadap kejahatan kriminal plagiat pencurian oleh asatidzah MMA yang melanggar hukum syariat dan hukum negara hanya dengan modal “hujjah” menuding penulisnya adalah ghasyim.
Abdul Majid Medan berkata:
[14/10 05:42] Abdul Majid TB: Hehe..tadz..tadz Kenapa Ya giliran Abdul Ghofur si ghosim buat tulisan antum langsung menyambut ibarat gayung, tapi syeikh Arafat habis mereka cela kok antum diam saja Ya..
‘Masa ustad diam aja?’
[14/10 05:44] Abdul Majid TB: Nah itu antum sdh terobsesi oleh si ghosim dgn kata “plagiat”
[14/10 05:57] Abdul Majid TB: Coba lihat kitab “ushulus Sunnah” karangan imam Al Humaidi rahimahullah beliau wafat tahun 219 H Kemudian muncul kitab dgn judul yg sama “ushulus Sunnah” karangan imam Ibnu Abiz zamaaniin Al Andalusi beliau wafat tahun 399 H.
Kemudian kitab “Syarhus Sunnah” karya imam Al muzanni beliau wafat tahun 264 H, muncul juga kitab dgn judul Yg sama persis kitab “Syarhus Sunnah” karya imam albarbahari beliau wafat tahun 329 H.
Kemudian juga ada kitab “As-sunnah” karya imam Ibnu Abi Ashim beliau wafat tahun 287 H, dan muncul beberapa kitab yg persis sama judulnya yaitu kitab “As-sunnah” karya imam Abdullah bin Ahmad bin Hambal beliau wafat tahun 290 H, juga kitab “As-sunnah” karya imam Al marwazy beliau wafat tahun 294 H dan ada lagi kitab “As-sunnah” karya imam Al-khallal beliau wafat tahun 311 H
[14/10 06:00] Abdul Majid TB: Apakah imam Ibnu Abiz zamaaniin, imam albarbahari, imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, imam Al marwazy serta imam abu Bakr Al khallal rahimahullah jami’an kita tuduh mereka melakukan plagiat ??
[14/10 06:00] Abdul Majid TB: Ini baru cerita judul kitab yg sama persis, belum isinya loh Ya
[14/10 06:12] Abdul Majid TB: Ya sekedar berbagi ustadz, husnudzon kita mungkin mereka punya suatu pandangan -Selesai kutipan-
Alangkah anehnya orang ini, dia tak mengeluarkan dengusan nafas kekesalan sedikitpun dengan ghibah dan tahdziran ustadz Luqman Ba’abduh di hadapan sekian banyak asatidzah terhadap Al-Allamah Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah namun dia menampakkan kekesalan yang sangat manakala ada pihak-pihak yang membantah Syaikh Arafat. Jika ‘tuduhan’ ghibah dan tahdziran ustadz Luqman terhadap Al-Allamah Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah adalah dusta, bukankah sangat mudah baginya untuk mengambil haknya secara syariat dengan bersumpah atas nama Allah mendustakannya?!
Abdul Majid meletakkan dirinya sebagai orang berilmu lagi mulia yang mengomentari seorang ghasyim namun dia sendiri ternyata tidak paham dengan pembeberan bukti-bukti plagiat pencurian yang dilakukan oleh MMA. Sampai-sampai kata “AS-SUNNAH” pun yang bersumber secara nash syariat disoalnya sebagai plagiat untuk memaksakan opini menyesatkan bahwa para ulama Salaf juga melakukan plagiat!!!
Ini adalah kedustaan yang sangat nyata. Kenapa tidak kamu soal juga penggunaan kata “Al-Qur’an”, “Al-Hadits”, “Ghasyim”, “Plagiat” dan setiap kosa kata yang terucap dan tertulis dalam bahasa manusia sebagai bentuk plagiat?!!!!
Pelan-pelan wahai tuan, janganlah kengawuran dan cara berkelit para Maling Pencuri kamu jadikan sebagai dalih bolehnya mencuri karena ulama pun melakukannya! Janganlah kekurangajaran ustadz Luqman terhadap para ulama engkau jadikan sebagai dalih untuk diikuti.
Subhanallah, bukankah akan amat sangat jauh lebih mudah bagimu sebagai jajaran dai barisan MMA YANG BERILMU untuk menghabisi si ghasyim itu di Medan ilmiah?! Kenapa tidak kamu keluarkan barakah ilmu yang kamu dapati selama ini dengan menggerakkan pena hujjahmu untuk membongkar keghasyiman penulisnya?! Ataukah barakah ilmumu jauh terpendam dalam sekali tidak bisa digali ke atas karena memang mencuri itu adalah kejahatan kriminal yang dikutuk oleh hukum syariat dan dihujat pula oleh hukum negara?!!
Seorang ghasyim, bahkan seorang budak muslim sekalipun tidak lebih hina dari Yahudi dan seorang Abdul Majid sealim apapun gelar keilmuannnya dia tidak lebih mulia dari Fathimah binti Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sementara Baginda Rasul bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian hanyalah ketika orang mulia di kalangan mereka mencuri, merekapun membiarkannya. Namun ketika orang lemah di kalangan mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
(Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Seorang ghasyim dan seorang Al-Allamah Abdul Majid sama kedudukannya di sisi syariat. Tidaklah perbuatan kriminal maling plagiarisme menjadi amalan shalih yang mulia hanya karena diamalkan oleh jajaran asatidzah MMA dalam keadaan kami meyakini bahwa Fathimah binti Muhammad jauh lebih mulia dari seorang Luqman Ba’abduh.
Kami tidak menyangka bahwa masyarakat umum jauh lebih memiliki sifat malu dan sportif dalam mengaku bersalah manakala ketahuan melakukan tindakan memalukan maling plagiarisme sementara orang yang menisbahkan dirinya kepada ilmu dan dakwah yang mulia malah membela kezhaliman para pencuri, mencari-cari pembenaran dengan dalih ulama-pun melakukannya.
Membela dan membenarkan perbuatan zhalim mencuri hak karya orang lain, dilabeli sebagai hasil karya MMA dan hasil muraja’ah segenap asatidzah Ma’had Minhajul Atsar (As-Salafy) Jember. Ini adalah kegilaan, bercampurnya mujaharah pencurian, kezhaliman dan kedustaan secara terang-terangan.
Bukankah ustadz Luqman sendiri yang memperingatkan dari kedustaan?
“Sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan kepada kefajiran, dan kefajiran akan mengantarkan kepada an-Nar. Sungguh seseorang itu terus-terusan berdusta, sehingga dia akan tercatat sebagai seorang pendusta.” (al-Bukhari 6094, Muslim 2607)
وصلى الله على محمد وعلى آله صحبه وسلم
Al-Faqir ilallah Luqman bin Muhammad Ba’abduh -Selesai kutipan-
Mauqif Al-Albani, Asy-Syaikh Rabi’, Al-Mufti, dan Asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari terkait celaan terhadap plagiarisme pencurian ilmiah sangatlah jelas. Adapun hanya sebatas klaim ulama-ulama tersebut bersama MMA. Apa artinya jika perbuatan MMA malah menentang dan menyelisihi mauqif ulama kibar?!
Jika saja mencuri milik orang lain dan menisbahkan hasil curian itu sebagai karya dan muraja’ahnya sendiri adalah kebaikan dan para maling pencuri ini benar-benar berjalan di atas bimbingan ulama kibar tentulah Abdul Majid tidak perlu menggunakan jurus pembunuhan karakter terhadap lawannya, segeralah keluarkan bantahan ilmiah terhadap tulisan si Ghasyim dan membawakan fatwa bimbingan ulama kibar terkait:
BOLEHNYA MELAKUKAN PENCURIAN ILMIAH
Sembari kita menunggu dikeluarkannya fatwa-fatwa BOLEHNYA MENCURI oleh Abdul Majid dkk., waktu jeda ini kita susulkan tambahan 39 bukti berikutnya untuk menyingkap dan membongkar persekongkolan Maling Plagiarisme yang berlaku zhalim, mencuri hasil jerih payah seorang Ummahat lalu memasang label dusta sebagai hasil muraja’ah asatidzah MMA.
Kami hadirkan juga beberapa contoh draft bukti yang diberlakukan di dunia pendidikan ilmiah tentang penggunaan surat pernyataan bebas plagiat dan sanksi yang mengiringinya:
👎🏽💨Cukuplah 39 bukti di bawah ini, hasil pencurian MMA terhadap modul Bahasa Indonesia kelas 4 karya Ummu Irbadh Salma Hadi oleh jajaran dai MMA sebagai bukti betapa kehinaan, kedustaan, sikap menjijikkan, curang, khianat ilmiah dari orang-orang yang berbangga-bangga memasang diri sebagai “pusat rujukan” yang sejatinya mereka hanyalah sekumpulan asatidzah NOL POTHOL (ingat rekaman Luwihgate-2?) yang TIDAK BERMODAL ILMU sehingga tega berbuat lacur dengan mencuri jerih payah karya seorang wanita. Ambisi popularitas.
39 (Tigapuluh sembilan) bukti gambar kriminal plagiat pencurian oleh MMA plus 1 contoh lembar bebas Plagiat yang diberlakukan di dunia akademis yang kami hadirkan lebih dari cukup untuk mencabut gelar kehormatan USTADZ jika itu merupakan gelar akademis. Sanksi sosial bagi para pencuri dibutuhkan agar efek jera menjadi tindakan preventif bagi orang-orang lainnya agar tidak meniru apalagi membenarkan tanpa sedikitpun rasa malu seperti yang dilakukan oleh Abdul Majid Medan.
Merusak kehormatan diri sendiri akibat mengejar popularitas dan ambisi kepemimpinan.
Hanyalah terbayang jika -la qadarullah- perbuatan pencurian besar-besaran ini dilakukan oleh orang lain niscaya dia akan dikejar-kejar walau lari ke ujung bumi sekalipun untuk didudukkan dan dituntut mengumumkan kesalahan dan taubatnya oleh ustadz Luqman. Jika itu terjadi pada seorang da’i niscaya sudah dipaksa untuk “pensiun dini.” Jika dia tidak siap membuat tulisan rujuk maka Alfian siap membuatkannya. Bukankah demikian wahai para pencuri?!
Silakan ustadz Luqman Ba’abduh dan jajaran para Pencuri Plagiarisme MMA menuliskan bantahan terhadap tulisan yang kami hadirkan atau memperkarakan kami jika tidak terima dengan pencemaran nama jelek ini….
RSI, Senin, 5 Rabiul Akhir 1444 H / 31 Oktober 2022 📝 Abdul Ghafur Al-Malanji (ex-Tim Majhulnya ULB)
Taruhlah kita bergaya mbahluli Anggaplah sejenak Iqra’i Bukanlah karya yang mereka curi Bukankah kami bawa bukti lagi Yang tak disampaikan pada Syaikh Majhuli Karya muslimah yang jelas Salafi Terbitan saudara kita sendiri At-Tuqo al-Jogjawi Yang juga diembat pencuri ini Thalibun Sariknya MMA para Luqmani Pencuri zhalim tanpa nurani Jajaran Asatidzah Lockdowni Karya Ummu Irbadh Salma Hadi Lalu mereka labeli Stempel sah jajaran Asatidzah pencuri Bertuliskan di sampul dalami Muraja’ah para ustadz Jemberi Padahal itu jelas Salafiyah miliki tulisan muslimah Salafi Ummu Irbadh Salma Hadi Asatidzah MMA berdusta sekali Jajaran asatidzah pencuri
Jelas-jelas karya muslimah Salafi Dikerjai ramai para pencuri dilabeli perjuangan Asatidzah Luqmani Padahal penulisnya asli Salafi tak disebutkan oleh Luqmani Penerbitnya juga bukan hizbi Namun tak dipasang sbagai referensi Sbagai ganti yang asli Para pencuri beri juduli Modul Pelajaran MMAi
Haihata haihata Masyayikh Majhuli Mari kita beradu bukti Medan ilmiahnya para lelaki Singkirkan dulu yang suka mengumpati Tak mampu membantah kecuali mencaci Ini bukan arena para hewani tuk menggonggongi kafilah di sini Mana hilah Masyayikh Majhuli Fatwa gapapa tak ditulisi Jika penulisnya bukan salafi
Bukankah kami tlah sodori Hakekat Nol Pothol Tiga puluh sembilan bukti MMA curi milik Ummu Irbadh Salma Hadi
Dan Masyayikh Majhuli tegasi sendiri Melalui lisan Musa ex Al-Karawanji
📌 KALAU PLAGIAT ITU TIDAK MENYEBUTKAN iya? MENCURI HASIL KARYA ORANG LAIN. … KALAU PLAGIAT DIA MENGAKU-MENGAKU-AKU ITU HASIL KARYANYA DIA, KAN SEPERTI ITU IYA?
Itu ucapan kalian sendiri Tegaskan MMA sbagai pencuri Ngaku-ngaku karya milik Salma Hadi Sbagai susunan penerbit Thalibun Sariki hasil Muraja’ah asatidzah pencuri Berpuluh-puluh bukti tlah kami sodori Milik saudara kita dicuri Dilabeli para pengaku-aku diri Muraja’ahnya asatidzah Luqmani Hinalah kalian ini Jajaran Para pencuri dan yang terang-terangan membela plagiasi Mencuri karya SEORANG muslimah Salafi
Wahai para pencuri dan Masyayikh Majhuli Kapan Ummu Irbadh Salma Hadi Minta Muraja’ah Asatidzah MMAi Semua tragedi kepalsuan ini Sandiwara jahat para pencuri Yang tak ikut andil menulisi Tak pula bersusah payah pikiri Berjuang berpeluh diri Kemudian datang para pencuri Asatidzah Ma’had Luqmani pakai metode cepat cara mencuri Plagiasi dan zhalimi Makan harta harami Terbitan Salafi dicuri bercopi-copi
Maunya Musa dan para Syaikh Majhuli Bela aman para pencuri Tapi ucapannya sendiri Malah tegasi MMA adalah pencuri Terima kasih wahai Syaikh Majhuli Kalian datang dengan memberi borgol manfaat tuk singkap hakekat pencuri
🏹KALAU PLAGIAT DIA MENGAKU-MENGAKU-AKU ITU HASIL KARYANYA DIA
Borgolmu tlah bantu kami Tuk tangkap para plagiator pencuri
ما هكذا يا سعد تدافع عن السارق
Bukan demikian wahai Sa’ad cara membela pencuri
Tidaklah makar kalian kembali kecuali kepada si pembuatnya sendiri
Karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. (Fathir: 43)
Lampiran
Contoh buku karya Ustadz Luqman Ba’abduh, menunjukkan secara jelas tulisan Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang bukti bahwa beliau sendiri tidak ridha tulisannya diplagiat, digandakan, dikomersilkan dalam bentuk apapun oleh pihak lain tanpa izin.
Menakjubkan! Buku At-Tartil terbitan MMA hasil plagiat pencurian ilmiah, perbuatan melawan hukum syariat dan hukum negara tertulis jelas: Hak Cipta dilindungi oleh (Allah, pen.) Yang Berwenang dalam mengatur alam semesta ini!